Senin, 29 September 2025

Virus Corona

‎Mabes Polri: Pelayanan SIM di Samsat dan Keliling Sudah Kembali Dibuka

Argo memastikan tidak hanya pelayanan di kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga kembali beroperasi.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI
Cara Perpanjang SIM Tanpa Harus Pulang Kampung, Bisa di Mana Saja Asal Sudah E-KTP 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Masyarakat yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) nya habis atau mati disaat masa pandemi corona bisa segera mengurusnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ‎mengatakan sesuai dengan surat telegram yang ditandatangani Kakorlantas no 1537 tanggal 29 Mei 2020, Polda dan Polres mulai membuka kembali pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM.

Baca: Dirlantas Polda Metro Jaya Perpanjang Dispensasi SIM Mati Hingga 29 Juni 2020

"Mulai kemarin sudah kembali dibuka pelayanan SIM. Jadi bagi masyarakat yang habis berlaku SIM umum dan internasional saat pandemi bulan Maret, April dan Mei dapat dispensasi dari kepolisian mengurus sampai 29 Juni 2020 di kantor pelayanan SIM seluruh Indonesia," tutur Argo saat dikonfirmasi Rabu (3/6/2020).

Argo memastikan tidak hanya pelayanan di kantor Samsat, pelayanan SIM keliling juga kembali beroperasi.

Dimana dalam pelayanannya kepolisian tetap memperhatikan protokol kesehatan seperti menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer.

Pengunjung juga wajib menggunakan masker dan pada saat mengantri memperhatikan jaga jarak baik ketika duduk maupun berdiri.

Petugas sudah memasang simbol dan tanda khusus untuk membantu warga tetap jaga jarak.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan