Rabu, 1 Oktober 2025

Ibadah Haji 2020

IPHI Harap Jemaah yang Ingin Menarik Dana Haji Tidak Dipersulit

IPHI menekankan pada bagaimana pengembalian dana haji jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikhawatirkan bakal berbelit-

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
INVESTASI DANA HAJI- Peneliti INDEF Bima Yudhistira, Ketua Mabith Haji Indonesia Ade Marfudin, Ketua Moderate Muslim Society Zuhairi Misrawi dan Anggota DPR Komisi VIII Khatibul Umam Wiranu (Kiri-kanan) berbicara dalam diskusi Untung Rugi Investasi Dana Haji di Senayan, Jakarta Selatan, Minggu (6/8). Investasi Dana Haji untuk infrastruktur dinilai bisa memberikan manfaat besar kepada jemaah dan negara yang hasilnya antara lain bisa digunakan untuk menyubsidi ongkos dan biaya haji sehingga lebih terjangkau kendati hal tersebut perlu dikaji lebih mendalam. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) berharap pembatalan haji 2020 tidak berdampak pada kesulitan jemaah haji dalam hal-hal tertentu.

IPHI menekankan pada bagaimana pengembalian dana haji jemaah yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dikhawatirkan bakal berbelit-belit.

"Karena kan banyak jemaah haji yang dari daerah. Mereka enggak hanya menabung, tetapi juga menjual aset-aset mereka, menjual tanah, sawah, dan lain sebagainya. Ini kan berarti mereka sebenarnya oang-orang susah," kata Ketua Umum IPHI Ismed Hasan Putro kepada Tribunnews, Rabu (3/6/2020).

Orang-orang seperti itu, dikatakan Ismed, agar jangan dizolimi oleh pihak-pihak yang mengelola dana haji.

"Ada jemaah mungkin yang berpikir daripada misalkan dananya disimpan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mereka tarik untuk mereka manfaatkan. Nanti pada saat mau berangkat dia setor lagi," lanjutnya.

Jangan kemudian, Ismed melanjutkan, jemaah yang serba keterbatasan itu dipersulit saat melakukan penarikan dana haji mereka.

"Kita harus memahami mereka, karena bagi mereka uang puluhan juta itu besar. Maka itu, kalau mereka mau tarik dananya, jangan dipersulit begitu," pungkas Ismed.

Seperti diketahui, Kementerian Agama memberikan kesempatan bagi jemaah yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020 tentang tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M menyebut jemaah yang telah melunasi Bipih tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan.

Baca: Haji Batal, Bagaimana Nasib Dana Setoran Pelunasan Jemaah?

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembelian setoran pelunasannya," ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (3/6/2020).

Muhajirin menyebut meski diambil, jemaah tersebut tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji pada tahun 2021.

Baca: Ali Ngabalin Sampai Menangis Dengar Cerita Calon Jemaah Haji yang Gagal Berangkat, 7 Tahun Menunggu

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M," ungkap Muhajirin.

Langkah pertama bagi jemaah adalah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.

Jemaah juga harus menyertakan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama Jemaah Haji dan aslinya, fotokopi KTP dan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Permohonan jemaah tersebut selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kab/Kota.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Tahapan berikutnya adalah sebagai berikut:
1) Kepala Kankemenag Kab/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.

2) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan Jemaah Haji pada aplikasi SISKOHAT.

3) Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH.

4) BPS Bipih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening Jemaah Haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi SISKOHAT

Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Tahapannya dua hari di Kankemenag Kab/Kota, tiga hari di Ditjen PHU, dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan dua hari proses transfer dari Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved