Virus Corona
Penerapan New Normal, Pemerintah Diminta Tetap Bantu Warga Terdampak Covid-19
Meskipun kebijakan kenormalan baru diterapkan, namun, pemerintah diharapkan tetap menyalurkan bantuan melalui tingkat pemerintahan terendah
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Republik Indonesia menerapkan kebijakan new normal atau kenormalan baru di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Upaya penerapan kebijakan itu dilakukan pada saat kasus Covid-19 masih terus meningkat dan belum ada tanda-tanda penurunan kurva kasus positif.
Meskipun kebijakan kenormalan baru diterapkan, namun, pemerintah diharapkan tetap menyalurkan bantuan melalui tingkat pemerintahan terendah, yaitu Kepala Desa.
"Sekalipun ini persoalan berat, saya harap pemerintah tetap memliki semangat membantu mereka terkena dampak sosial dan ekonomi," kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, dalam diskusi virtual, Senin (1/6/2020).
Setelah hampir tiga bulan menghadapi pandemi Covid-19, dia melihat, status bencana nasional pandemi covid-19, telah membuat seluruh sektor bisnis terpuruk.
Sementara, negara membutuhkan anggaran yang besar, baik dalam penanggulangan bencana ataupun penyaluran bantuan kepada seluruh masyarakat yang terdampak pandemi.
Dia meminta pemerintah tetap memprioritaskan rakyat yang kini terpuruk menghadapi situasi saat ini.
Masalah yang kini dialami seluruh pihak kata dia bukan hanya sekedar retorika.
Baca: Setahun Wafatnya Ani Yudhoyono, SBY: Cintaku Abadi Bersamamu
"Pemerintah harus tetap memiliki kekuatan untuk itu. Dan mari bersatu menangani problem ini bersama-sama pemerintah, agar beban yang berat ini bisa terasa ringan," kata dia.
Sebab, kebijakan darurat sekalipun dapat membantu rakyat melewati cobaan. Oleh karena itu, dia kembali mengingatkan agar bantuan yang akan diberikan pemerintah kepada rakyat dapat berbentuk uang tunai.
"Kalau pemerintah bisa melakukan subsidi untuk kepentingan banyak pihak, kenapa pemerintah tidak melakukan segala macam upaya untuk kepentingan masyarakat, terutama mereka yang terkena dampak sosial dan ekonomi," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nasional Doni Monardo mengungkapkan Presiden Joko Widodo memerintahkan daerah yang masuk zona hijau menerapkan masa kenormalan baru atau new normal.
Baca: Inilah Sejumlah Strategi Protokol Kesehatan yang Disiapkan MRT Jakarta
Kawasan zona hijau tersebut merupakan wilayah yang belum terdampak virus corona.
Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, saat ini terdapat 102 kabupaten yang masuk dalam zona hijau.
Meski begitu, Doni menegaskan agar new normal dijalani dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Menurutnya, masyarakat dan pemerintah daerah harus tetap mewaspadai penyebaran virus corona.