Virus Corona
Menag Terbitkan Panduan di Rumah Ibadah Selama New Normal, WALUBI Pilih Sembahyang di Rumah
ia menegaskan umat Buddha lebih memilih sembahyang atau berdoa di rumah masing-masing daripada di rumah ibadah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi telah menerbitkan surat edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau new normal.
Terkait hal itu, Koordinator Publikasi Perwakilan Umat Buddha Indonesia (WALUBI) Rusli Tan berterima kasih kepada menteri agama yang sudah memberi kemudahan kepada umat Buddha.
Namun, ia menegaskan umat Buddha lebih memilih sembahyang atau berdoa di rumah masing-masing daripada di rumah ibadah.
"Saya sangat setuju, menteri agama sudah sangat memberikan kemudahan bagi umat Buddha. Terima kasih banyak. Tapi umat Buddha lebih memilih tetap sembahyangnya di rumah," ujar Rusli, ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (1/6/2020).
Rusli mengatakan rumah ibadah tak ubahnya tempat dimana umat belajar agama. Sehingga apabila memang umat Buddha sudah mampu bermeditasi dan membaca Parita Suci, maka tak perlu ke vihara di masa pandemi ini.
"Rumah ibadah itu cuma satu tempat untuk kita belajar agama sebenarnya. Kalau kita meditasi sudah bagus, sudah bisa baca Parita dengan baik, ya bisa baca aja di rumah," ungkapnya.
Di sisi lain, dia juga tidak mempermasalahkan apabila Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diberlakukan. Pasalnya, kebijakan tersebut cenderung cocok dengan ajaran Buddha yang meminta umatnya untuk lebih banyak diam.
"Nah Buddha itu mengajari kita lebih banyak berdiam, sebenarnya kalau saya bilang PSBB ini agak cocok, karena Buddha bilang kita jangan banyak bicara. Karena ketika kita bicara kan air liur kita kemana-mana," kata dia.
Rusli menekankan yang terpenting bagi umat Buddha adalah berbuat banyak kebajikan. Berbuat kebajikan secara sederhana di tengah pandemi Covid-19, kata dia, dapat diwujudkan dengan disiplin menggunakan masker.
"Nggak apa-apa (tidak ke rumah ibadah), yang penting berbuat kebajikan secara sederhana seperti ingat pakai masker. Bila perlu kalau selalu bawa masker dua di kantong. Takut lupa atau tertinggal kan," jelasnya.
"Jadi semua orang harus berbuat kebajikan dengan pakai masker. Umat-umat Buddha sangat penting berbuat kebajikan ini. Kita cinta bangsa ini, cinta negara ini. Disiplin pakai masker itu adalah kebajikan yang paling mudah," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid di Masa Pandemi.
Surat edaran bernomor 15 Tahun 2020 ini panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama masa kenormalan baru atau New Normal.
"Dalam rangka mendukung personalisasi rumah ibadah pada masa pandemi corona, perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi kegiatan keagamaan," ujar Fachrul di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Menurutnya, surat edaran mencakup panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah pada masa pandemi, yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah atau kolektif.
Panduan ini mengatur kegiatan keagamaan di rumah ibadah, berdasarkan situasi riil Covid-19 di lingkungan rumah ibadah tersebut, bukan hanya berdasarkan status zona yang berlaku di daerah.
“Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah," ucap Fachrul.
Rumah ibadah diperbolehkan menyelenggarakan kegiatan berjamaah atau kolektif jika berdasarkan fakta lapangan aman dari penyebaran virus corona.
Selain itu harus sesuai dengan angka R-Naught/RO dan angka Effective Reproduction Number atau RT, berada di kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19.
Kriteria tersebut dapat ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid dari Ketua Gugus Tugas Provinsi, Kabupaten, Kota, Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Serta berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah setempat bersama Majelis-majelis Agama dan instansi terkait di daerah masing-masing.
Fachrul mengatakan pihaknya akan terus memantau untuk penyempurnaan aturan pedoman ini.
"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini, akan diatur secara khusus oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat dan Majelis-majelis Agama terkait. Panduan ini akan dievalusi sesuai dengan perkembangan pandemi Covid-19," pungkas Fachrul.