KAI Perpanjang Operasi Kereta Luar Biasa Sampai 7 Juni
Tujuan pengoperasian KLB masih sama yakni hanya melayani penumpang yang pekerjaannya masuk dalam daftar pengecualian
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang pengoperasian kereta api luar biasa (KLB) hingga 7 Juni 2020, dari sebelumnya hanya ditargetkan sampai 31 Mei 2020.
Tujuan pengoperasian KLB masih sama yakni hanya melayani penumpang yang pekerjaannya masuk dalam daftar pengecualian.
"Perpanjangan operasional KLB ini kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (30/5/2020).
Adapun perpanjangan KLB selaras dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor UM.006/A.518/DJKA/20, tertanggal 29 Mei 2020 tentang perubahan atas Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor UM.006/A.218/DJKA/20 yang mengatur soal pengoperasian KLB hingga 7 Juni 2020.
Baca: Pendapatan Anjlok karena Corona, KAI Berencana Naikkan Tiket Kereta Api Jarak Jauh
KAI masih mengoperasikan enam (6) perjalanan KLB yang melayani tiga (3) rute, diantaranya Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Selatan pp, Gambir – Surabaya Pasarturi Lintas Utara pp, dan
Bandung – Surabaya Pasar Turi pp.
Per tanggal 1 Juni nanti, perjalanan KLB dari Surabaya hanya akan beroperasi untuk tanggal ganjil.
Sedangkan dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi di tanggal genap.
Calon penumpang kereta luar biasa, harus melengkapi diri sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020, ditambah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta untuk membeli tiket perjalanan.
Pihak KAI juga membatasi kapasitas angkut kereta menjadi hanya 50 persen dalam rangka pencegahan penularan Covid-19. Setiap kursi juga menerapkan jaga jarak fisik.
"Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya," ucapnya.
--