Virus Corona
Bamsoet Ingatkan Panduan Kerja dari Kemenkes Diterapkan secara Tegas
Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - MPR RI mendukung pemerintah dalam melaksanakan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri.
Keputusan tersebut ditertbitkan untuk mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi Covid-19.
"Namun, MPR mengingatkan agar panduan tersebut dapat diterapkan secara disipin dan tegas," kata Ketua MPR RI Bambang Soesatyo melalui keterangannya, Selasa (26/5/2020).
Baca: Itjen Kemenag Bentuk Tim Pantau ASN Pasca Libur Lebaran
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga mengingatkan keputusan Menkes tersebut tidak bertentangan dengan aturan lainnya dalam hal penanganan Covid-19.
"Serta memastikan tidak tumpang tindih dengan aturan yang berlaku lainnya," kata Bamsoet.
Baca: Billy Syahputra Hendak Jual Rumah Peninggalan Olga, Justru Kena Omel Raffi Ahmad dan Nagita Slavina
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.
Satu diantaranya mengatur physical distancing dalam semua aktifitas kerja.
Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).