Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Sambut 'New Normal', Pekerja di Jakarta: Sebenarnya Takut tapi Harus Dibiasakan

Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan panduan dan protokol untuk melakukan kegiatan di tempat bekerja.

Andolu New Agency
Ilustrasi Virus Corona 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Kesehatan mengeluarkan panduan dan protokol untuk melakukan kegiatan di tempat bekerja.

Kegiatan yang disebut pemerintah sebagai 'Normal Baru' diberikan panduan demi keberlangsungan usaha selama pandemi Covid-19 yang hingga kini belum ditemukan vaksinnya.

Protokol 'Normal Baru' tersebut disambut baik warga yang bekerja terutama di Jakarta.

Roni Wijaya salah seorang ASN sebuah lembaga negara di ibu kota mendukung kebijakan pemerintah tersebut.

Menurutnya, mau tidak mau kita harus biasa terhadap kehidupan 'Normal Baru' mengingat virus covid-19 yang belum seratus persen musnah dari muka bumi.

Baca: Sang Adik Positif Terpapar Covid-19, Via Vallen: Corona Bukan Aib

"Untuk instansi yang tidak langsung berhubungan dengan pasien, kita sudah cukup latihan dengan masker dan jaga jarak. Tinggal ditingkatkan dengan sarung tangan dan lengan panjang. Saya kira memang harus dibudayakan mengingat covid yang tidak bisa 100% hilang dari muka bumi, "ujarnya saat berbincang dengan Tribun, Senin (25/5/2020).

Roni juga berharap pemerintah mau memberikan sedikit tambahan tunjangan selama pemberlakuan kehidupan 'Normal Baru' mengingat risiko terpapar virus yang masih mengintai suatu saat nanti.

Baca: Anies: Perpanjangan PSBB di Jakarta Jadi Penentu Transisi Memulai New Normal

"Semoga ada tambahan tunjangan untuk kondisi New Normal," ujarnya.

Hal senada juga dilontarkan Buddy Dharmawan.

Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai Staf IT di sebuah kampus swasta ternama di Jakarta ini mengaku tidak takut menjalani kehidupan 'Normal Baru'. "Buat saya sih, takut ya pasti ya, terlebih belum ada obat atau vaksin yang sudah dipatenkan buat covid-19. Jika memang harus 'new normal' dan mau enggak mau kita beraktivitas biasa kembali, paling kita antisipasi dengan budaya hidup bersih, minum vitamin lebih teratur, tetap waspada, serta tetap berharap ada antisipasi dari pemerintah khususnya di area umum termasuk di antaranya transportasi yang saat ini sudah dijalankan, "ujar pria yang akrab disapa Iwan oleh para mahasiswanya ini.

Sementara itu salah seorang pegawai bank swasta di bilangan Slipi bernama Huda juga sudah mempersiapkan diri menjalani rutinitas 'Normal Baru'.

Baca: Gegara Corona, Pemerintah Wuhan Larang Perdagangan dan Memakan Satwa Liar

Salah satu yang disiapkan dirinya adalah banyak mengkonsumsi vitamin C.  "Tetap lanjutin kebiasaan wktu pandemic, kaya jaga jarak, cuci tangan, pakai masker, minum vitamin plus,"kata Huda.

Huda juga sudah mengantisipasi peluang baru jika nantinya perusahaan tempat dia bekerja melakukan pengurangan pegawai.

" Takut atau tidak. Bersiap new opportunity kalau-kalau di kantor ada kebijakan lay off, "ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengeluarkan panduan untuk melaksanakan kebiasaan baru atau new normal dalam mencegah virus corona (covid-19) di tempat bekerja.

Panduan tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Menteri Kesehatan RI dr. Terawan Agus Putranto mengatakan panduan kebiasaan baru ini dibuat melihat besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas, serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja.

Panduan ini juga dilakukan karena roda perekonomian harus tetap berjalan sehingga perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin.

Panduan pencegahan penularan Covid-19 ini mulai dari imbauan kepada pihak managemen untuk senantiasa memantau perkembangan covid-19 di wilayahnya, membentuk tim penanganan covid-19, termasuk mengatur jam kerja.

Berikut panduan yang dikeluarkan Menteri Kesehatan RI:

1. Bagi Tempat Kerja

a. Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19

1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di http://infeksiemerging.kemkes.go.id. dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).

2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.

3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.

4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.

5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).

Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.

b. Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung

1) Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.

2) Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.

3) Untuk pekerja shift :

a) Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)

b) Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.

4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.

5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.

6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,

a) Higienis dan sanitasi lingkungan kerja

• Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.

• Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.

b) Sarana cuci tangan

• Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).

• Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan

• Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.

• Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dll)

c) Physical Distancing dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktifitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).

d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:

• Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.

• Etika batuk Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.

• Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.

• Makan makanan dengan gizi seimbang

• Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.

C. Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19

1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.

2) Materi edukasi yang dapat diberikan:

a) Penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya

b) Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul.

c) Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk

d) Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan

e) Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamphlet, majalah dinding, dll di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.

f) Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved