Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Di Tengah Rencana 'New Normal', Angka Kasus Baru Corona Hari Ini Kembali Jadi Rekor Tertinggi

Di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan new normal, tambahan kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Penulis: Daryono
Tribunnews/Irwan Rismawan
Petugas medis mengambil sample darah warga yang melakukan rapid test di Kelurahan Pondok Betung, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (14/5/2020). Kementerian Kesehatan mengalokasikan anggaran berupa dana siap pakai untuk insentif bagi tenaga kesehatan sebesar Rp 5,2 triliun dalam rangka penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM - Di tengah rencana pemerintah untuk menerapkan new normal, tambahan kasus baru positif virus Corona atau Covid-19 di Indonesia masih tinggi.

Hari ini, Rabu (20/5/2020), dilaporkan terdapat tambahan 693 kasus baru.

Tambahan 693 kasus baru itu membuat total kasus baru di Indonesia kini menjadi 19.198 kasus positif.

Tambahan kasus baru sebesar 693 hari ini juga menjadi rekor tertinggi kasus baru selama pandemi Corona di Indonesia.

Baca: Update Corona di Indonesia 20 Mei: 19.189 Kasus Positif, 4.575 Sembuh, 1.242 Meninggal Dunia

Sebelumnya, kasus baru tertinggi dilaporkan pada 13 Mei yakni 689 kasus baru.

Sebelumnya itu, kasus tertinggi juga pernah tercatat pada 5 Mei (484 kasus) dan 9 Mei (533 kasus).

Grafik kasus baru Covid-19 menunjukkan kasus baru hari ini, Rabu (20/5/2020) yakni  693 menjadi rekor tertinggi.
Grafik kasus baru Covid-19 menunjukkan kasus baru hari ini, Rabu (20/5/2020) yakni 693 menjadi rekor tertinggi. (Covid19.go.id)

Dalam sepekan ini, tambahan kasus baru juga terbilang tinggi, yakni lebih dari 480 kasus per hari.

Pada 14 Mei, kasus baru yang dilaporkan sebanyak 568 kasus.

Kemudian 15 Mei (490 kasus), 16 Mei (529 kasus), 17 Mei (489 kasus), 18 Mei (496 kasus), dan 19 Mei (486 kasus).

Rencana Penerapan New Normal

Meski belum ada tanda-tanda penurunan kasus positif Corona, pemerintah berencana untuk memperlonggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan menerapkan new normal. 

Hal itu di antaranya akan dilakukan dengan memperbolehkan para siswa ke sekolah serta mengizinkan warga di bawah 45 tahun untuk beraktivitas kembali. 

Baca: Pelindo II Siapkan Dua Skema untuk Menghadapi Skenario New Normal

Dikutip dari Kompas.com, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memutuskan tidak mengubah kalender akademik pendidikan pada masa pandemi Covid-19 ini.

Tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pertengahan Juli 2020, sedangkan pembukaan kembali sekolah menunggu kondisi aman dari dampak corona sesuai keputusan Gugus Tugas Covid-19 dan Kementerian Kesehatan.

Tangkapan layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim
Tangkapan layar Webinar Mendikbud Nadiem Makarim (Tribunnews.com/Larasati Dyah Utami)

Karena itu, estimasi optimistis sekolah dibuka pada pertengahan Juli sesuai kalender pendidikan, dengan tetap mengacu protokol kesehatan.

Jika pada pertengahan Juli kasus Covid-19 masih tinggi dan pembatasan sosial berskala besar masih diberlakukan, pembelajaran jarak jauh untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (PAUD Dikdasmen) tetap dilanjutkan.

Sementara, Menteri BUMN, Erick Thohir, juga telah mengeluarkan edaran bagi karyawan BUMN di bawah usia 45 tahun untuk kembali bekerja mulai 26 Mei 2020. 

Masih mengutip Kompas.com, di dalam surat itu, Erick mengatakan setiap BUMN wajib membentuk Task Force (tim khusus) penanganan Covid-19 utuk menyusun timeline pelaksanaan skenario The New Normal.

Satu dari skenario yang harus disusun oleh tim tersebut adalah karyawan BUMN yang berusia 45 tahun ke bawah wajib masuk kantor setelah tanggal 25 Mei mendatang, sementara mereka yang berusia 45 tahun ke atas tetap menjalankan work from home (WFH).

Baca: Simak Perbedaan Antara New Normal dengan Herd Immunity, Berikut Penjelasan Ahli

Sebelumnya, pada 11 Mei lalu, Ketua Gugus Tugas Percepatanan Penanganan Covid-19, Doni Mornardo, juga menyatakan pemerintah memberikan kelonggaran bagi warga usia di bawah 45 tahun untuk beraktivitas. 

Kebijakan itu diharapkan menekan potensi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

"Kelompok ini (usia di bawah 45 tahun) tentunya kita berikan ruang untuk bisa beraktivitas lebih banyak lagi sehingga potensi terpapar karena PHK akan bisa kita kurangi," kata Doni, dikutip dari video Kompas.com, Selasa (12/5/2020). 

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat Rapat Koordinasi Komunikasi Publik via video conference Zoom, Selasa (19/5/2020)
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Nasional Letnan Jenderal TNI Doni Monardo saat Rapat Koordinasi Komunikasi Publik via video conference Zoom, Selasa (19/5/2020) (Tribunnews.com/ Domu Ambarita)

Menurut Doni, saat ini, bangsa-bangsa di dunia berusaha melakukan penyeimbangan agar tidak ada warga yang terkena Corona dan di sisi lain tak ingin ada warga yang terkena PHK.

Meski diperbolehkan beraktivitas di luar, kata Doni, mereka tetap harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Corona seperti menjaga jarak, menghindari kerumuman, memakai masker, dan mencuci tangan menggunakan sabun.

Kata Istana soal New Normal dan Pelonggaran PSBB

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman, menyampaikan ada dua indikator untuk Indonesia menuju kondisi new normal.

Ia menegaskan, pemerintah tak akan melakukan pelonggaran pada aturan PSBB.

Sehingga, Fadjroel mengimbau agar masyarakat tak membuat anggapan yang salah.

"Jokowi mengatakan, belum ada kebijakan pelonggaran PSBB. Jadi jangan ada anggapan keliru di masyarakat," tegas Fadjroel, dikutip dari YouTube Kompas TV, Rabu (20/5/2020).

Baca: Awas Salah Kaprah New Normal, Banyak yang Malah Kembali ke Kebiasaan Lama Sebelum Pandemi

Fadjroel pun kembali menyampaikan pernyataan Jokowi sebelumnya yang membantah adanya pelonggaran PSBB.

"Transportasi untuk urusan logistik, pemerintahan, kesehatan, kepulangan pekerja migran, dan ekonomi esensial, masih bisa berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat," jelasnya.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020)
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (31/1/2020) (Tribunnews.com/Taufik Ismail)

Adapun dua indikator yang mendasari pemerintah untuk menjalankan kondisi new normal, yakni imunitas dan pembatasan sosial atau social distancing.

Kebijakan new normal ini dipilih oleh masyarakat, karena hingga kini vaksin virus corona belum ditemukan.

"Dalam ruang ketidakpastian adanya vaksin, kita menerapkan dua disiplin, yaitu imunitas dan social distancing."

"Inilah indikator-indikator di mana normal baru itu bisa berjalan," terangnya.

Fadjroel Rachman menyebut, masyarakat harus menerapkan hidup sehat selama kondisi new normal.

Selain itu, juga bisa dilakukan dengan melakukan olahraga di rumah.

Disiplin untuk mengonsumsi makanan bergizi juga harus diterapkan oleh masyarakat.

"Imunitas ini misalnya hidup sehat, berolahraga, makan makanan bergizi."

"Sehingga ada imunitas untuk melawan Covid-19, karena ini belum ada vaksin untuk menyembuhkan," papar Fadjroel.

Ia mengatakan, menjalankan kegiatan agama di rumah juga bisa meningkatkan imunitas tubuh.

Setelah penjelasan tentang imunitas tersebut, Fadjroel membantah jika pemerintah akan menerapkan herd immunity.

"Dalam diskusi kami dengan kelompok psikologi agama, dengan menjalankan kegiatan spiritual dengan baik, kita bisa meningkatkan imunitas kita," katanya.

"Bukan herd immunity, tapi immunity. Ini disiplin yang harus kita lakukan," ujar Fadjroel Rachman.

Baca: Ada Skenario New Normal Covid-19, Pengamat: Pemerintah Bingung Mau Menanganinya Bagaimana

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, juga membantah soal penerapan herd immunity.

Menurutnya, jika pemerintah menerapkan herd immunity maka sebelumnya tak perlu ada PSBB atau membuat gugus tugas.

(Tribunnews.com/Daryono/Nuryanti) (Kompas.com/Tsarina Maharani/Bill Clinten)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved