Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Tidak Melarang Ibadah, Tapi Mengatur Peribadatan Sesuai Protokol Kesehatan 

pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Tangkapan Layar Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau pembagian bantuan bantuan sosial (bansos) di Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (18/5/2020). 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kementerian dan lembaga terkait untuk menjelaskan kepada masyarakat bahwa dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pemerintah tidak melarang beribadah. 

"Dalam penerapan protokol kesehatan maupun aturan PSBB, saya minta betul-betul dijelaskan, diberi pemahaman, disosialisasikan bahwa pemerintah tidak melarang untuk beribadah," kata Presiden dalam rapat terbatas persiapan Idul Fitri, Selasa, (19/5/2020).

Baca: Presiden Minta Masyarakat Belanja di Pasar Tradisional Patuhi Protokol Kesehatan

Justru menurut presiden, pemerintah melalui Kementerian Agama mendorong umat beragama untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah masing-masing. 

"Yang kita himbau kita atur adalah peribadatan sesuai protokol kesehatan dan anjuran ibadah di rumah yang bisa dilakukan bersama-sama, saya rasa sudah sering kita sampaikan," tuturnya.

Baca: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Fadli Zon Sebut Ada Diskriminatif

Presiden mengatakan bahwa pemerintah sangat berterima kasih kepada Majelis Ulama Indonesia, PBNU, Muhammadiyah,  dan Ormas Islam lainnya yang mendukung dan membantu pemerintah dalam upaya pencegahan, pengendalian, serta penyebaran Covid-19.

"Saya sangat mendukung dan apresiasi adanya fatwa dan himbauan yang disampaikan kepada seluruh umat islam di Indonesia terkait dengan peribadatan maupun amaliyah selama pandemi ini, termasuk mendukung keputusan pemerintah untuk melarang mudik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved