Virus Corona
64 Armada Dikandangkan Karena Melanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta
Kendaraan-kendaraan tersebut seluruhnya diputarbalikkan karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mencatat 40.660 pelanggaran terjadi di 18 ruas jalan dan pintu tol selama penerapan PSBB keseluruhan, terhitung sejak 10 April-17 Mei 2020.
Kendaraan-kendaraan tersebut seluruhnya diputarbalikkan karena tidak mematuhi Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
"Total pada 33 checkpoint sudah ada 40.660 pelanggar yang diputarbalikan," kata Syafrin dalam paparannya dalam diskusi DTKJ, Selasa (19/5/2020).
Baca: Bahas Nasib Warga Miskin selama Pandemi, Pakar: Nanti Tidak Mati karena Corona, tapi Kelaparan
Adapun sebanyak 64 armada dikandangkan karena melanggar ketentuan, antara lain travel gelap, pariwisata, maupun bus antar kota antara provinsi (AKAP) yang mengangkut penumpang bukan dari terminal yang ditunjuk.
Baca: Iseng Minum Air Rendaman Bawang Putih Selama 10 Hari, Tubuh Pria Ini Alami Perubahan Tak Terduga
"Untuk jumlah kendaraan yang kami kandangkan 64 armada baik travel gelap, pariwisata, atau AKAP yang mengangkut penumpang," ungkapnya.
Dishub sendiri bersama jajaran Kepolisian Polda Metro Jaya melakukan penertiban dengan menempatkan 33 titik checkpoint pemeriksaan. Checkpoint itu tersebar di 15 ruas jalan non tol, 7 di stasiun, 6 terminal, dan 5 ruas jalan tol.
Tercatat Ada 11.891 PDP dan 45.300 ODP di Indonesia
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto melaporkan 45.300 orang berstatus Orang Dalam Pemantauan (ODP) hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Data tersebut dihimpun secara berjenjang dari kabupaten atau kota hingga tingkat provinsi.
"Yang masih kita pantau 45.300 orang dalam pemantauan," ujar Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube di Channel BNPB, Selasa (19/5/2020).
Baca: 28 Bus AKAP dari Terminal Pulogebang Meninggalkan Jakarta Sejak Layanan Dibuka Kembali
Kemudian jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) naik menjadi 11.891 orang.
Achmad Yurianto mengatakan kasus positif corona saat ini telah merambah 390 kabupaten/kota di 34 Provinsi.
Pemerintah juga melaporkan total kasus positif virus corona (Covid-19) di Indonesia naik menjadi 18.496 orang, hingga Selasa (19/5/2020) pukul 12.00 WIB.
Baca: Update Covid-19 di Indonesia 19 Mei: 18.496 Positif Corona, 1.221 Meninggal, 4.467 Sembuh
Angka itu diperoleh setelah adanya tambahan kasus baru sebanyak 486 orang dalam waktu 24 jam terakhir.
Sementara kasus meninggal naik menjadi 1.221 orang, setelah ada penambahan sebanyak 30 orang.
Sedangkan jumlah pasien sudah sembuh menjadi 4.467 orang, setelah ada penambahan sebanyak 143 orang.
Masyarakat Wajib Menggunakan Masker Kain Saat Keluar Rumah
Pemerintah mewajibkan seluruh masyarakat untuk menggunakan masker kain saat berada di luar rumah.
Baca: Update Corona di Seluruh Dunia 9 April 2020: Indonesia Masuk 20 Besar Korban Meninggal Terbanyak
Anjuran ini merujuk pada rekomendasi WHO terkait pencegahan penularan virus corona.
"Mulai hari ini, sesuai dengan rekomendasi WHO, kita jalankan masker untuk semua."
"Semua harus menggunakan masker," kata Achmad Yurianto dalam konferensi pers yang diunggah kanal Youtube BNPB, Minggu (5/3/2020).
Yuri menegaskan, masker yang dianjurkan untuk dipakai oleh masyarakat umum adalah jenis masker kain.
Sementara masker bedah dan masker N95 hanya digunakan oleh petugas medis.
"Masker bedah, masker N95, hanya untuk petugas medis."
"Gunakan masker kain, ini menjadi penting karena kita tidak pernah tahu di luar, orang tanpa gejala banyak sekali didapatkan di luar, kita tidak tahu, mereka adalah sumber penyebaran penyakit," tuturnya.
Oleh karena itu, Yuri pun mengimbau masyarakat untuk dapat melindungi diri sendiri dengan menggunakan masker kain saat keluar rumah.

Yuri menyampaikan, masker kain hanya boleh digunakan maksimal selama empat jam.
Masker tersebut kemudian harus dicuci dengan merendamnya terlebih dahulu di dalam air sabun.
"Masker kain bisa dicuci. Kami menyarankan, penggunaan masker kain tidak lebih dari empat jam kemudian dicuci dengan cara direndam di air sabun kemudian dicuci," terangnya.
"Ini upaya untuk mencegah terjadinya penularan, karena kita tidak pernah tahu di luar banyak sekali kasus yang memiliki potensi menularkan ke kita.
"Di samping mencuci tangan menggunakan sabun selama minimal 20 detik, ini (penggunaan masker) menjadi kunci bagi kita untuk kemudian mengendalikan penyakit ini," tambah Yuri.
Baca: Cara Mencegah Virus Corona saat Berada di Luar hingga Kembali ke Rumah
Lebih lanjut, Yuri mengungkapkan keprihatinan pemerintah atas adanya sejumlah tenaga medis yang tertular Covid-19.
Bahkan, sejumlah tenaga medis pun gugur dalam menjalankan tugasnya.
"Oleh karena itu, komitmen pemerintah sangat kuat untuk melindungi mereka dengan secara terus-menerus mendistribusikan APD (Alat Pelindung Diri) agar mereka bisa bekerja dengan profesional, nyaman, dan tidak ada kekhawatiran terpapar infeksi," kata Yuri.