Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

15 Restoran dan 1 Hotel di Jakarta Kena Sanksi Denda Karena Langgar Aturan PSBB

Giat penegakan aturan menyasar tempat usaha makanan yang tetap memfasilitasi makan di tempat, serta perhotelan yang membuka layanan resto dan lounge.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
HERUDIN/HERUDIN
Suasana lalulintas yang masih ramai di Jalan MH Thamrin Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai menerapkan sanksi kepada warga yang melanggar penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai dari aturan berkendara hingga pemakaian masker di luar rumah. Sanski tersebut berupa teguran hingga denda uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melangsungkan giat penegakan sanksi pelanggaran PSBB sesuai Pergub Nomor 41 Tahun 2020, di 5 wilayah kota administratif, Minggu (17/5/2020).

Giat penegakan aturan menyasar tempat usaha makanan yang tetap memfasilitasi makan di tempat, serta perhotelan yang membuka layanan resto dan lounge.

Baca: Mendes Yakin Data Penerima BLT Dana Desa Tidak Akan Tumpang Tindih

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin penegakan sanksi ini merupakan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak taat aturan.

"Ada konsekuensi dari setiap perbuatan, sehingga melanggar akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Arifin dalam keterangannya, Senin (18/5/2020).

Baca: Luna Maya Akui Dirinya Enggan Balikan dengan Mantan Pacar

Hasilnya, 15 restoran atau rumah makan diberikan sanksi denda administratif dengan nominal Rp 5-10 juta.

Satu hotel dikenai sanksi denda Rp 25-50 juta.

Berikut rincian tempat usaha yang kena denda administratif pada Minggu kemarin.

A. JAKARTA BARAT
Restoran di Kawasan Hotel Novotel, jalan Hayam wuruk Kecamatan Taman Sari.
1. Restoran Izakaya Jairo
2. Restoran Cafetaria
3. Restoran Token.

B. JAKARTA SELATAN
1. Coffe Lounge, Jalan Senopati Kebayoran Baru.
2. Restoran/fasilitas resto hotel Aston di Jalan TB Simatupang, Pasar Minggu.
3. Resto Dim Sum Inc. di Jalan Kemang Raya, Mampang Prapatan.
4. Restoran Awtar, Jalan Kemang Raya.

C. JAKARTA UTARA
1. Hotel Holliday Inn /Fasilitas Lounge dan Resto, Jalan Sunter, Tanjung Priok.
2. Malacca Toast Resto, Jalan Sunter Agung Tanjung Priok.
3. RM Ikan Nilla Goreng, Jalan Boulevard Raya.

D. JAKARTA PUSAT
1. Kopi Master, Jalan Raden Saleh Raya, No. 45 C, Kecamatan Menteng.
2. Upnormal, Jalan Raden Saleh Raya.
3. Hotel Grand Batik Inn, Jalan Karang Anyar Kecamatan Sawah Besar.

E. JAKARTA TIMUR
1. RM Gurame, Jalan Pemuda, Rawamangun.
2. RM Ayam Goreng Suharti, Jalan Pemuda, Rawamangun.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved