Virus Corona
Penjelasan Pemerintah Soal Warga Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Beraktivitas
Doni Monardo menegaskan, pelonggaran tersebut berlaku hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menjelaskan mengenai maksud pelonggaran aktivitas kepada warga usia di bawah 45 tahun saat darurat virus corona.
Menurutnya, pelonggaran hanya bagi warga yang bekerja di 11 sektor.
Baca: DPR Sahkan Perppu 1 Tahun 2020 Menjadi Undang-Undang, Hanya PKS yang Menolak
Hal itu merujuk pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
"Kemudian memberikan kesempatan kepada kelompok usia 45 tahun ke bawah untuk bekerja kembali, ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," ujar Doni usai rapat terbatas evaluasi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
Keputusan pelonggaran aktivitas kepada warga yang berusia 45 tahun ke bawah tersebut berdasarkan data yang dikumpulkan selama dua pekan terkahir.
Dalam data tersebut tingkat kematian tinggi akibat virus corona terjadi pada warga berusia 60 tahun ke atas, yakni 45 persen.
Lalu, warga 46 hingga 59 tahun yakni 40 persen.
Tingkat kematian warga berusia 45 tahun ke bawah kecil dibandingkan tiga kelompok warga di atas.
"Kita lihat datanya berarti sisanya 15% adalah usia 45 tahun ke bawah dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85%," kata Doni.
"Maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh gugus tugas gabungan dari ahli epidemologi dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari kemenkes," tuturnya.
Doni tidak menampik bahwa warga berusia di bawah 45 tahun juga berpotensi tinggi terpapar virus Corona.
Oleh karena itu, Pemerintah terus meminta masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan.
Baca: Nigeria Terapkan Aturan Keras bagi Pelanggar Lockdown: Hotel Dirobohkan, 18 Orang Tewas Ditembak
"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya," kata Doni.
"Ini harus kita ingatkan. kelompok pekerja bukan hanya yang di bawah 45 tahun tapi semuanya ketika pulang ke rumah harus betul- betul memperhitungkan untuk mampu melindungi keluarga yang ada di rumah," pungkasnya.
Rencana Pemerintah Relaksasi PSBB

Pemerintah menyiapkan formulasi dalam rencana pelonggaran (relaksasi) pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di masa Pandemi virus corona atau Covid-19.
Terdapat empat bidang atau kriteria dalam formulasi tersebut.
Baca: Update Corona Global Selasa 12 Mei 2020: Jumlah Infeksi 4,2 Juta, Rusia Laporkan Lonjakan Kasus
"Dalam upaya melakukan pelonggaran dan menyusun skenario, paling tidak gugus tugas akan beri empat kriteria, pertama upaya di bidang prakondisi yaitu sosialisasi, kedua berhubungan dengan waktu atau timing," ujar Ketua Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo usai rapat terbatas evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa, (12/5/2020).
"ketiga prioritas bidang apa termasuk daerah mana yang perlu dilakukan. Terakhir adalah koordinasi pusat dan daerah," katanya.
Dalam bidang prakondisi, lanjut Doni, nantinya akan ada kajian akademis yang melibatkan pakar, ulama, budayawan, dan tokoh masyarakat.
Sehingga kata Doni, nantinya ada perhitungan terukur dalam pelonggaran PSBB tersebut.
"Termasuk upaya gugus tugas untuk kerja sama dengan beberapa lembaga survei untuk dapat data akurat terutama pada 8 provinsi," katanya.
Setelah Prakondisi, Doni menjelaskan selanjutnya yakni masalah timing atau waktu pelonggaran PSBB tersebut.
Bila suatu daerah kurva penyebaran Covid-19 belum melandai, Doni mengatakan maka tidak akan diizinkan melonggarkan penerapan PSBB.
"Artinya apa? statusnya masih tetap tidak boleh kendor, justru harus meningkat kembali," katanya.
Timing juga berhubungan dengan kesiapan masyarakat.
Bila tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan tinggi, maka izin pelonggaran akan diberikan. \
Sebaiknya, lanjut Doni, bila tidak, maka PSBB tetap diterapkan.
"Kalau masyarakat tidak siap hal ini tidak mungkin dilakukan. timing ini juga bisa kita lihat dari tingkat kepatuhan masyarakat di setiap daerah yang akan dilakukan pelonggaran. manakala tingkat kepatuhan kecil, tentu kita tidak boleh ambil risiko," tuturnya.
Faktor atau bidang selanjutnya yakni prioritas.
Doni mengatakan akan dikaji prioritas pemberian izin pelonggaran PSBB tersebut.
Sehingga tidak menimbulkan reaksi negatif dari masyarakat.
"Prioritas apa yang harus kami lakukan, kami berikan baik kepada kementerian/lembaga termasuk kepada provinsi, kabupaten, kota," kata Doni.
Untuk bidang-bidang apa, apakah di bidang pangan khususnya pasar, restoran, dan juga mungkin berhubungan dengan kegiatan untuk menghindari masyarakat tidak di-PHK," ucap Doni.
Terkahir, faktor koordinasi pusat dan daerah.
Doni menjelaskan pelonggaran PSBB harus dikoordinasikan sehingga tidak ada penolakan dari daerah.
Baca: Waspada! Penyakit Ginjal dan Jantung Picu Kematian Tertinggi Pasien Corona
"Jangan sampai nanti diberikan pelonggaran ternyata ada penolakan. Demikian juga mungkin dari daerah memutuskan untuk minta pelonggaran atas inisiatif sendiri, ternyata pusat melihat belum waktunya," kata Doni.
"Jadi koordinasi pusat daerah ini jadi prioritas kami," pungkasnya..