Rabu, 1 Oktober 2025

Mudik Lebaran 2020

Ini Cara Polisi Bedakan Armada Bus Yang Diperbolehkan Bawa Penumpang Keluar Kota

Nantinya, setiap penumpang bus yang berangkat dari terminal harus lolos pemeriksaan terlebih dahulu.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
AMANKAN - Polisi mendata mobil trevel dan bus yang di data di Polda Metrojaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (12/5/2020). Polda Metro Jaya (PMJ) mengamankan 202 kendaraan bus dan travel gelap yang berupaya membawa pemudik untuk pulang kampung sejak 8-11 Mei 2020. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi menyusul keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mengizinkan kembali seluruh transportasi umum antar kota untuk beroperasi. Khususnya, pencegahan PO Bus yang nantinya membawa pemudik.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Polisi Benyamin mengatakan pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Kemenhub terkait putusan tersebut.

Baca: Pemprov DKI: Tenaga Medis Dikecualikan dari Potongan Tunjangan, Tapi Khusus yang Ini

Nantinya, setiap penumpang bus yang berangkat dari terminal harus lolos pemeriksaan terlebih dahulu.

Diketahui, syarat calon penumpang yang ingin berpergian ke luar kota termaktub dalam Surat Edaran Gugus Tugas Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dalam surat edaran tersebut, penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota adalah yang memiliki tugas dinas, menghadapi kemalangan karena keluarganya meninggal atau sakit keras dan warga negara Indonesia yang hendak pulang ke tanah air.

Baca: TERBARU Kasus Satu Keluarga Gorok Anak Gadisnya Gara-gara Malu, 2 Orang Ditetapkan jadi Tersangka

"Keputusan (Kemenhub) tersebut tidak ada masalah karena sudah dikoordinasikan ke kita," kata Benyamin kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).

Nantinya, armada bus yang telah lolos verifikasi di terminal akan ditempelkan semacam stiker penanda di depan bodi bus.

Baca: Presiden Filipina Kembali Perpanjang Lockdown Selama Dua Minggu

Hal itu menunjukan setiap penumpang yang dibawa di dalam bus tersebut telah memenuhi syarat penumpang yang diperbolehkan melakukan perjalanan keluar kota.

"Bus nya ada stiker dari Kemenhub. Yang ada stiker langsung lewat karena sudah di cek dari terminal," ungkapnya.

Lebih lanjut, Benyamin menyebutkan, pihak kepolisian akan memeriksa stiker tersebut ketika bus tersebut melewati pos pemantauan.

Hal itu bertujuan untuk efisiensi pemeriksaan untuk mencegah kemacetan.

"Hanya kita cek stikernya saja cukup. Kalau petugas polisinya naik di bus saat di pos penyekatan, mau berapa lama waktunya, nanti akan menimbulkan kemacetan," pungkasnya.
 

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved