Virus Corona
Alasan Anies Baswedan Terbitkan Peraturan Gubernur Tentang Sanksi Bagi Pelanggar PSBB
Anies Baswedan mengungkap alasan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar PSBB
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 terkait pemberlakuan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Tujuannya tak lain agar masyarakat lebih disiplin dan tertib menjalankan aturan pembatasan fisik di masa PSBB.
"Jadi begini, ini bertujuan untuk seluruh masyarakat bisa lebih disiplin di dalam menjalankan pembatasan fisik pada masa PSBB ini," kata Anies Baswedan di DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2020).
Baca: Harga Emas Selasa, 12 Mei 2020 Turun Jadi Rp 903 Ribu per Gram, Berikut Rinciannya
Sebab, pencegahan tidak bisa dikerjakan cuma sebagian orang saja tapi harus seluruhnya.
Di sisi lain, penerbitan Pergub juga bertujuan agar aparat penegak hukum dalam hal ini Satpol PP maupun SKPD terkait bisa punya payung hukum saat bertugas di lapangan.
Dengan Pergub tersebut, mereka bisa memiliki dasar hukum yang dipegang untuk menegakkan pelanggaran PSBB.
Baca: Berdempetan di Pesawat Bikin Millane Fernandez Tegang, 14 Jam Penerbangan Tanpa Buka Masker
"Bagi penegak peraturan juga punya pegangan. Teman-teman ini yang bekerja di lapangan harus punya dasarnya. Dan kemudian inilah yang menjadi dasar pegangan mereka dalam menegakkan aturan," ucapnya.
Baca: YouTube-nya Sepi Penonton, Boy William: Kita Sudah Mulai Kelelep
Anies berpesan, semakin disiplin warga mematuhi ketentuan pelaksanaan PSBB maka semakin cepat pula masa pandemi corona akan berakhir.
"Makin disiplin, makin cepat kita bisa menyelesaikan masa pandemi ini. Harapannya dengan ada ketentuan ini, maka semua menjadi bisa lebih disiplin," kata Anies Baswedan.