Virus Corona
Pemerintah Diminta Kucurkan Bantuan Tunai dan Keringanan Kredit Bagi Korban PHK Tak Bisa Mudik
korban PHK saat pandemi Covid-19 dan dilarang mudik oleh pemerintah, harus diperhatikan secara khusus.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) meminta pemerintah memberikan bantuan ke masyarakat yang telah mematuhi tidak mudik di tengah pandemi Covid-19 atau corona.
Sekretaris Jenderal DPP PAN Eddy Soeparno mengatakan, korban PHK saat pandemi Covid-19 dan dilarang mudik oleh pemerintah, harus diperhatikan secara khusus.
Baca: Kejaksaan Tetap Aktif Saat Pandemi, Persidangan Digelar Online
"Jangan biarkan korban PHK yang dilarang mudik ini bingung dan mencari solusi sendiri sendiri. Disinilah kehadiran negara dibutuhkan," kata Eddy dalam Diskusi Online DPP PAN bertema Korban PHK Dilarang Mudik Bagaimana Solusinya, Jakarta, Jumat (1/5/2020).
Dalam acara yang sama, Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN Intan Fauzi, korban PHK yang tidak boleh mudik membutuhkan bantuan langsung tunai dan keringanan kredit.
Baca: Polda Metro Tangkap 9 Pelaku Penyelundupan Narkoba di Jakarta, 46 Kilogram Sabu Asal Malaysia Disita
"Kita butuh social safety net yang benar benar tepat sasaran. Nah untuk korban PHK bagaimana? PAN mendorong agar mereka diberikan stimulus uang tunai dan keringanan kredit," kata Intan.
Menurut Intan, stimulus uang tunai selain bertahan secara ekonomi, daya beli juga akan naik dan bisa mendorong ekonomi bergerak dan tumbuh.
"Jumlah 600 ribu misalnya tentu jauh di bawah UMR dan ngga akan mencukupi. Jumlah yang signifikan dan keringanan kredit akan sangat membantu bagi korban PHK," ucap Intan.