Virus Corona
KPK Keluarkan 8 Petunjuk Agar Tak Terjadi Korupsi Anggaran Covid-19
Firli Bahuri mengatakan imbauan tersebut bagian dari upaya KPK mengantisipasi dini terjadinya penyelewengan dana penanggulangan Covid-19
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan 8 petunjuk agar tidak terjadi korupsi anggaran penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 405,1 triliun.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan imbauan tersebut bagian dari upaya KPK mengantisipasi dini terjadinya penyelewengan dana penanggulangan Covid-19.
Baca: Menantu di Pemalang Tega Habisi Ibu Mertua Sendiri, Mayatnya Dibuang ke Sungai Kelayang
Terutama dalam pengadaan barang dan jasa yang menjadi perhatian KPK.
Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Rabu (29/4/2020).
"Ada 8 rambu-rambu karena kami tidak ingin adanya korupsi tapi kami juga tidak ingin adanya ketakutan," kata Firli.
Dia menegaskan rambu-rambu tersebut harus dipatuhi para pengguna anggaran pengadaan barang/jasa penanganan virus corona.
Baca: Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Tutup Sementara Pendaftaran untuk Relawan Nonmedis
Firli mengatakan rambu-rambu tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) KPK Nomor 8 Tahun 2020.
"Lami berikan panduan melalui surat edaran KPK Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 2 April 2020 yang rambu-rambunya ada 8," ujar Firli.
Berikut 8 rambu dalam pengadaan barang/jasa penanganan virus corona:
Tidak melakukan persekongkolan/kolusi dengan penyedia barang/jasa
Tidak memperoleh kick back dari penyedia
Tidak mengandung unsur penyuapan
Tidak mengandung unsur gratifikasi
Tidak mengandung unsur adanya benturan kepentingan dalam pengadaan
Tidak mengandung unsur kecurangan dan atau maladministrasi
Tidak berniat jahat dengan memanfaatkan kondisi darurat
Tidak membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi.