Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Diperpanjang, Anies: Tak Ada Lagi Peringatan, Kini Fase Penindakan

Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020 mendatang.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
BREAKING NEWS Anies Baswedan Perpanjang Pelaksanaan PSBB hingga 22 Mei 2020 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020 mendatang. Dalam perpanjangan ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tak ada lagi fase imbauan atau edukasi.

Penegakkan hukum akan langsung dilakukan bagi mereka yang melanggar.

"Hari-hari kemarin banyak sifatnya educational, diberikan peringatan, diimbau karena banyak dari masyarakat yang masih belum menyadari benar tentang PSBB dan aturan-aturannya. Ke depan fase imbauan, fase educational sudah selesai," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2020) petang.

Baca: Valentino Rossi Salah Satu Pembalap Terbaik Sepanjang Sejarah kata Carlos Checa

Baca: 171.000 Personel Gabungan TNI-Polri Akan Kawal Aturan Larangan Mudik

Ia menegaskan kembali bahwa fase PSBB tahap berikutnya tidak ada lagi imbauan atau peringatan bagi pelanggar. Aparat keamanan dari unsur kepolisian, TNI, maupun Pemprov DKI akan menindak secara tegas.

"Sekarang adalah fase penegakan. Ke depan, semua yang melanggar tidak akan diberi peringatan lagi, tapi akan langsung ditindak," tegasnya.

Baca: Pemerintah Disarankan Alihkan Anggaran Kartu Prakerja untuk Subsidi Internet

Namun dirinya tetap berharap masyarakat dapat patuh dan meningkatkan tingkat kedisiplinannya. Ia meminta seluruh pihak menaati aturan yang tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.

"Jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," pungkas dia.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved