Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Larangan Mudik Berlaku Bagi Warga Jabodetabek, Daerah PSBB, dan Zona Merah Corona

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melarang mudik bagi masyarakat pada bulan ramadhan dan hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Larangan tersebut mulai berlaku pada 24 Maret 2020.

Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa larangan tersebut berlaku bagi warga yang tinggal di Jabodetabek, daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, dan daerah yang masuk dalam zona merah penyebaran Covid-19

"Jadi saya kira pemerintah daerah bisa mengatur di sana," kata Luhut dalam konferensi pers usai Ratas,  Selasa, (21/4/2020).

Baca: Harusnya Ditujukan Bagi Warga Tak Mampu, 10 Rumah Mewah di Sunter Malah Dikirimi Paket Sembako

Dengan adanya larangan mudik tersebut nantinya tidak boleh ada lalu lintas orang keluar atau masuk ke Jabodetabek, daerah yang menerapkan PSBB, dan daerah yang masuk zona merah penyebaran Covid-19.

Larangan tersebut dikecualikan bagi kendaraan yang mengangkut logistik.

"Namun logistik masih dibenarkan," katanya.

Baca: Salinan Putusan Perkara BLBI dan Century Jadi Bukti di Uji Materi Perppu Corona

Pemerintah masih memperbolehkan lalu lintas orang di dalam kota yang memberlakukan larangan mudik tersebut.

Oleh karena itu, KRL akan tetap beroperasi selama larangan mudik tersebut diberlakukan.

"Namun diperbolehkan lalu lintas orang di dalam Jabotabek atau yang dikenal dengan aglomerasi. Transportasi masal di dalam Jabotabek  seperti KRL juga akan jalan. Kemudian untuk mempermudah masyarakat tetap bekerja khusunya tenaga kesehatan," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved