Minggu, 5 Oktober 2025

Mabes Polri Buka Data Pelanggaran Terbanyak saat PSBB, 11.240 Orang Tak Gunakan Masker

Mabes Polri melaporkan data berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama penerapan kebijakan Pembatan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker melintasi deretan masker yang dijual di pinggir Jalan Leuwipanjang, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020). Imbauan pemerintah terhitung sejak 5 April 2020 agar setiap warga Indonesia mengenakan masker saat beraktivitas ke luar rumah sesuai anjuran WHO, ternyata masih diabaikan sebagian masyarakat Kota Bandung, padahal Kota Bandung sudah dinyatakan masuk dalam zona merah virus corona (Covid-19). Tribun Jabar/Gani Kurniawan 

TRIBUNNEWS.COM - Mabes Polri melaporkan data berbagai jenis pelanggaran yang terjadi selama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri, Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, masyarakat tidak memakai masker mendominasi pelanggaran selama pelaksanaan PSBB.

"Jenis pelanggaran yang banyak ditemukan adalah pengendara tidak menggunakan masker sebanyak 11.240 pelanggar."

"Disusul kendaraan yang kapasitasnya lebih dari 50 persen sebanyak 3.357 pelanggar."

"Serta roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebanyak 1.430 pelanggar," urai Asep dikutip dari siaran langsung konferensi pers di akun Instagram @divisihumaspolri, Senin (20/04/2020).

Sedangkan untuk laporan jumlah kendaraan yang memasuki wilayah DKI Jakarta melewai cek poin sebanyak 700.686 kendaraan.

Baca: KAI Siap Layani Distribusi Pangan Selama Penerapan PSBB

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra (Tangkap layar Instagram.com/divisihumaspolri)
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar, Asep Adi Saputra (Tangkap layar Instagram.com/divisihumaspolri)

Dengan rincian roda dua sebanyak 454.816 kendaraan, sisianya 245.870 merupakan roda empat.

Asep juga menyinggung rencana sebuah organisasi masyarakat (ormas) yang dalam waktu dekat akan menggelar aksi unjuk rasa.

Ia menegaskan pihak Mabes Polri tidak akan memberikan izin kepada ormas tersebut untuk melangsungkan kegiatannya.

Hal ini sesuai dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 Tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

"Maklumat ini mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi, bahwa tidak ada tidak kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan orang berkumpul dengan jumlah banyak, baik tempat umum maupun tempat sendiri."

"Maka dengan tegas, baik pihak kepolisian menyampaikan tidak mengeluarkan surat izin demonstrasi tersebut," ujar Asep.

Baca: Hari ke-11 PSBB, DPRD DKI: Pasar Ramai dan Jalanan Masih Macet

Tren Kejahatan Naik

Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan.
Ilustrasi penangkapan. Beberapa napi yang dibebaskan demi mencegah pandemi corona di dalam rutan, justru kembali melakukan tindak kejahatan. (Daily Hive Vancouver)

Asep Adi Saputra mengatakan adanya kenaikan angka kejatahan sebesar 11,80 persen.

"Berdasarkan evaluasi untuk jumlah kejahatan, pada minggu ke-15 dan minggu ke-16 secara keselurahan mengalami angka peningkatan sebesar 11, 80 persen."

"Tren kejahatannya ada beberapa peningkatan kejatahan," katanya.

Namun, Asep menegaskan meskipun ada kenaikan angka kejatahan, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) masih dalam kendali.

Asep melanjutkan, menanggapi fenomena di atas Polri berjanji akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang menjalankan aksinya selama pelaksanaan PSSB berlangsung.

"Di sisi lain, ketika kejahatan terjadi, maka Polri pun tidak segan melakukan tindakan tegas kepada pelaku kejahatan. Dan tentunya dilakukan secara terukur."

"Hal ini tentunya memberikan jaminan kepada masyarakat, dan dalam rangka kita mengurangi ruang gerak terhadap pelaku kejahatan," imbuh pria berkacamata itu.

Dalam kesempatan tersebut, Asep juga menyampaikan hasil evaluasi penerapan PSBB di wilayah Ibu Kota.

Baca: 10 Provinsi dengan Kasus Konfirmasi Covid-19 Terbanyak, DKI Jakarta Tembus 3.000 Pasien Positif

Ia mengatakan dalam minggu-minggu terakhir ini telah melakukan sosialisasi secara intens utamanya larangan mudik.

"Di mana sudah beberapa daerah melaksanakan PSBB, baik memasuki minggu kedua maupun minggu pertama."

"Secara umum penerapan PSBB sampai hari ini. Jajaran kepolisian, anggota TNI dan seluruh stakeholder melakukan imbauan untuk tidak mudik
sebanyak 69. 325 kali," ucap Asep melaporkan.

Selain sosialisasi beragam bantuan sosial juga telah diberikan kepada masyarakat, mulai dari pendirian dapur umum hingga membagikan paket sembako kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

"Sampai hari ini telah mendirikan 11.215 dapur umum dan memberikan bantuan sembako 367.518 paket," tutur Asep.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved