Virus Corona
KPK Belum Terima Laporan Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Covid-19
KPK tetap berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebut pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama kebutuhan alat kesehatan (alkes) untuk penanganan Covid-19.
"Sejauh ini, setelah kami melakukan pengecekan ke bagian pengaduan masyarakat belum ada laporan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa alat kesehatan terkait penanggulangan pandemi Covid-19 ini," sebut Ali kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Namun, kata Ali, KPK tetap berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran dan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan Covid-19.
Baca: 43.749 Spesimen Telah Diperiksa, Hasilnya 36.989 Orang Dinyatakan Negatif Corona
"Di samping itu juga, KPK akan tegas terhadap pihak manapun yang bermain-main terkait pengadaan barang dan jasa terutama terhadap kebutuhan alat kesehatan terlebih untuk situasi dalam penanganan Covid-19 saat ini," katanya.
Ali berujar, KPK tentu akan melakukan penelaahan dan mendalami setiap laporan dari masyarakat yang masuk terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut.
"Oleh karena itu, KPK berharap jika ada informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa terutama alat kesehatan silakan untuk dilaporkan ke bagian pengaduan masyarakat KPK," ujar Ali.
Baca: Ketua Komisi I DPR: Perusahaan Pers Akan Dapatkan Insentif dari Pemerintah
Untuk diketahui, KPK juga telah membentuk tim khusus yang bekerja bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat pusat dan daerah serta dengan pemangku kepentingan lainnya untuk mengawal anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan Covid-19.
Tim tersebut juga akan melakukan monitoring dan evaluasi terkait alokasi dan penggunaan anggaran penanganan Covid-19 agar bebas dari korupsi.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KPK bertugas antara lain melakukan tindakan-tindakan pencegahan, koordinasi, dan monitoring sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.