Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Ini Penjelasan Pemerintah Mengenai Jenazah yang Dimakamkan dengan Prosedur Covid-19 

Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat seterbuka mungkin.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
ISTIMEWA
Petugas medis BPBD Kota Denpasar saat mengevakuasi jenazah Yuri Mauritz Laihad (57) warga Sesetan yang meninggal dunia di depan teras rumahnya, Jumat (18/4/2020) 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronase Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah terus berupaya memberikan informasi kepada masyarakat seterbuka mungkin.

Meskipun ia tidak menampik bahwa masih ada kelompok masyarakat yang meragukan pernyataan yang disampaikan pemerintah.

"Memang dalam beberapa hari terakhir ada sejumlah pernyataan dan penyampaian masyarakat yang  masih meragukan penjelasan dari pemerintah," kata Doni dalam Konferensi Pers, Senin, (20/4/2020).

Baca: Update Kasus Corona di Indonesia: Bertambah 61 Orang, Total 747 Pasien Sembuh Dari Covid-19

Salah satunya menurut Doni mengenai jenazah yang dimakamkan dengan Prosedur Covid-19.  Hal itu dilakukan karena belum keluar hasil tes terhadap jenazah tersebut.

"Maka seluruh pasien (suspect) Covid itu tetap dimakamkan secara Covid artinya semua pasien dimakamkan secara Covid sampai akhir hasilnya keluar baru bisa diputuskan jenazah itu statusnya Covid atau non-Covid," katanya.

Baca: Media Portugal Wartakan Lelang Jersey Ronaldo oleh Martunis

Hal itu menurut Doni untuk menghindari kejadian terulangnya pasien Covid dimakamkan secara standar, karena hasilnya tesnya baru diketahui setelah meninggal. Kejadian tersebut menimpa salah seorang pejabat, namun Doni tidak menjelaskan siapa pejabat tersebut.

"Nah ini mengacu pada peristiwa beberapa minggu yang lalu. Salah seorang pejabat kita ada yang wafat, kemudian dimakamkan dengan standar yang biasa, yang reguler. Setelah beberapa  hari ternyata ditemukan positif Covid. Nah untuk menghindari agar tidak terjadi lagi pasien yang meninggal non-covid atau covid salah dalam melakukan analisa, salah dalam mengambil keputusan,  maka semua pasien yang meninggal dunia diperlakukan sebagai pasien Covid. Dan setelah ada hasilnya, kementerian Kesehatan baru bisa memutuskan pasien itu positif atau negatif," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved