Virus Corona
Tidak Semua Jenazah yang Dimakamkan Secara Prosedur Penyakit Menular Sudah Pasti Positif Covid-19
Hal yang perlu dipahami masyarakat adalah jenazah yang dimakamkan sebagaimana tata laksana penyakit menular itu belum pasti merupakan pasien corona.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonotasikan bahwa semua orang yang meninggal dunia pada saat pandemi disebabkan terinfeksi virus corona.
Imbauan ini disampaikan Yuri mengingat hingga saat ini masih banyak berita beredar soal jenazah individu yang meninggal diprasangkakan sebagai pasien positif Covid-19.
"Supaya tidak semua kasus orang meninggal tidak dikonotasikan akibat Covid-19," ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB, Sabtu (18/3/2020).
Yuri menjelaskan, hal yang perlu dipahami masyarakat adalah jenazah yang dimakamkan sebagaimana tata laksana penyakit menular itu belum pasti merupakan pasien yang wafat akibat Covid-19.
Sebab, dalam peraturan organisasi profesi kedokteran ada penatalaksanaan jenazah dengan penyakit menular.
Penyakit menular yang dimaksud, kata Yuri, antara lain HIV-AIDS, Hepatitis-B, Difteri, Ebola, dan Covid-19.
"Jadi bukan semua jenazah yang dimakamkan secara prosedur penyakit menular sudah pasti positif Covid-19. Sebab, yang memastikan apakah jenazah itu positif Covid-19 adalah hasil konfirmasi positif dari pemeriksaan laboratorium," tegas Yuri.
Baca: Tawuran di Perbatasan Manggarai - Jaksel Dipicu Komunikasi Antarwarga Lewat Media Sosial
Kemudian, jika ada pasien dalam pengawasan (PDP) yang meninggal dunia tetapi hasil laboratorium tidak menunjukkan positif Covid-19, maka pemerintah tidak akan mencatat sebagai jenazah yang telah terjangkit penyakit itu.
"Ini harus kita pahami agar tidak lagi terjadi prasangka atau penolakan jenazah orang meninggal," tutur Yuri.
Yuri menjelaskan, tidak ada alasan untuk menolak jenazah orang meninggal.
Hal ini pun berlaku untuk orang meninggal akibat terjangkit Covid-19.
"Peraturan yang dibuat Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, MUI mengatakan tidak ada alasan untuk menolak jenazah," ujar Yuri.
Jika ada jenazah yang sebelumnya telah dinyatakan positif Covid-19, Yuri berpesan agar diamankan sebagaimana standar yang ditetapkan Kemenkes.
"Pastikan tidak ada sedikit pun cairan yang ke luar dari jenazah, lalu kita harus membungkus jenazah menggunakan plastik, masukkan ke dalam peti dan tetap berikan antiseptik (saat dimasukkan)," tambah Yuri. (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah: Jangan Anggap Semua Orang yang Meninggal Saat Pandemi Disebabkan Covid-19 "