Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pemprov DKI Diminta Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB

saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi, meski PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) meminta kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menutup kantor di luar regulasi yang masih beroperasi selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Pasalnya, saat ini pergerakan masyarakat masih terpantau cukup tinggi, meski PSBB sudah diterapkan sejak pekan lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menilai, pergerakan masyarakat terjadi akibat masih beroperasinya kantor di Jakarta.

Baca: Hendak Tawuran, Empat Pemuda Bawa Senjata Tajam Terjaring Tim Patroli PSBB

Baca: Kasus Positif Virus Corona di Jakarta Capai 2.819, 882 Orang Lainnya Tunggu Hasil Tes Lab

Oleh karenanya, ia meminta kepada Pemprov DKI Jakarta untuk lebih tegas lagi dalam menindak kantor di luar pengecualian Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 yang masih nekat beroperasi.

"Kantor di luar regulasi harus tutup, itu harus tutup. Kalau masih dibuka denda saja. Saya kira bagaimana supaya PSBB lebih efektif lagi, menurut saya pemerintah DKI bisa bersifat tegas," ujar Budi dalam video conference, Jumat (17/4/2020).

Menurut dia, aktivitas perkantoran yang masih cukup tinggi mengakibatkan pemerintah perlu mengoperasikan moda transportasi umum.

Baca: COVID-19 dan Problem Kebudayaan

Baca: Jelang Persalinan, Sejumlah Perlengkapan Ini Wajib Ada di Dalam Tas Ibu Hamil

Dengan demikian, pembatasan moda transportasi umum belum bisa diterapkan secara maksimal.

"Kalau dari hilir masih ada kegiatan, supply harus ada. Kalau enggak ada, malah terjadi penumpukan," katanya.

Kendati demikian, Budi memastikan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sejaligus Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan telah mengizinkan pemerintah daerah yang ingin menghentikan operasional moda transportasi umum.

"Saya dapat petunjuk dan arahan Menko Maritim untuk penumpang oke (dilarang) silakan, tapi untuk logistik jangan sampai terhambat," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenhub Minta Anies Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB"

PSBB Bakal diperpanjang

Pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) di DKI Jakarta dipastikan akan diperpanjang.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, penanganan dan pengendalian Covid-19 tidak mungkin selesai dalam 14 hari.

Menurut Anies, pelaksanaan PSBB selama 14 hari seperti yang diatur dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB tidak cukup.

Baca: Resmi Rawat Pasien, Menteri Erick Thohir Tinjau Persiapan Laboratorium Deteksi Covid-19

Baca: Kasus Corona di Bali Rendah Malah Jadi Sorotan Media Asing: Kekebalan yang Misterius

"Dalam kenyataannya wabah seperti ini tidak bisa selesai dalam 14 hari. Karena itu hampir pasti PSBB harus diperpanjang," kata Anies dalam rapat bersama Tim Pengawas Penanganan Covid-19 DPR, Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan lebih baik pemerintah, dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, berasumsi bahwa penanganan Covid-19 memakan waktu lama.

Anies mengatakan saat ini dibutuhkan kebijakan yang "berlebihan" daripada "kekurangan".

"Lebih baik kami mengansumsikan ini akan panjang. Bila ternyata pendek Alhamdulillah. Tapi bila asumsinya pendek, akan keteteran nanti," ucapnya.

"Tapi berapa lamanya, saat ini setahu saya di seluruh dunia belum ada yang bisa selesai," lanjut Anies.

Karena itu, Anies menyatakan Pemprov DKI Jakarta bersiap menghadapi jalan panjang penanganan Covid-19.

Menurutnya, pelaksanaan PSBB merupakan jawaban agar kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta tidak terus bertambah. Sebab, Anies mengakui, infrastruktur di DKI terbatas.

"Pembatasan ini pasti akan berdampak pada penundaan jumlah kasus, tapi seperti kasus lain perlu waktu untuk mengetahui kebijakan ini berdampak bagaimana. Kami yakin dengan adanya pembatasan bisa menekan tingkat penularan," tuturnya.

Selanjutnya, ia pun menyarankan tim pengawas mengundang pakar epidemiologi untuk memprediksi pelaksanaan PSBB yang ideal.

"Kalau boleh kami mengusulkan agar timwas bisa secara khusus mengundang ahli epidemiologi, bisa memaparkan proyeksi atas Covid-19. Kami mendengarkan dari mereka karena ini bukan satu arah kebijakan, tapi proyeksi sains," kata Anies.

DKI Jakarta merupakan provinsi pertama yang menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi Covid-19.

Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Petugas Satpol PP dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada warga yang masih bergerombol di kawasan Jalan Gajah Mada, Taman Sari, Jakarta Barat, Rabu (15/4/2020). Pada hari kelima diberlakukannya Penerapan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta, masih banyak warga yang belum paham penerapannya dan masih banyak warga yang tidak melakukan sosial distancing di area-area publik. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk menerapkan kebijakan tersebut disetujui oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.

Kemudian, Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tantang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

Pergub tersebut berlaku selama 14 hari sejak 10 April 2020.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anies: Wabah Covid-19 Tak Bisa Selesai dalam 14 Hari, PSBB Harus Diperpanjang"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved