Virus Corona
Kemenhub Tak Akan Setop KRL Saat PSBB, Ketua FAKTA Desak Pemerintah Evaluasi Penegakan Aturan
Usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama PSBB oleh sejumlah kepala daerah ditolak Kementerian Perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM - Usulan penghentian operasional kereta rel listrik (KRL) commuter line selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh sejumlah kepala daerah ditolak Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kemenhub memastikan tidak akan menghentikan operasional KRL.
KRL masih akan dioperasionalkan untuk melayani warga yang masih bekerja di masa PSBB.
Hal tersebut diungkapkan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri.
"Untuk KRL di Jabodetabek yang telah ditetapkan PSBB, pengendalian yang dilakukan adalah dengan pembatasan, bukan menutup atau melarang sama sekali, khususnya untuk melayani kegiatan dan pekerjaan yang dikecualikan selama PSBB," ujar Zulfikri melalui siaran pers, Jumat (17/4/2020) dilansir Kompas.com.

Baca: Anies Diminta Tutup Kantor yang Masih Beroperasi Saat PSBB
Pengendalian yang dimaksud ialah membatasi jumlah penumpang dan waktu operasional.
KRL disebut hanya boleh beroperasi pada pukul 05.00 sampai 18.00 WIB.
Sedangkan untuk jumlah penumpang dibatasi maksimal 35 persen dari kapasitas normal.
Sebab, KRL dikategorikan sebagai kereta api perkotaan.
"(Penumpang) KA perkotaan maksimum 35 persen dari kapasitas penumpang. Tidak boleh ada yang berdiri, semuanya menerapkan physical distancing," kata Zulfikri.
Penerapan PSBB Perlu Dievaluasi
Sementara itu Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) menilai penerapan PSBB disebut perlu dievaluasi.
Satu di antaranya adalah masih terjadinya kerumunan dan penumpukan warga di fasilitas transportasi umum.
"Bisa jadi yang perlu dilakukan bukanlah menghentikan sementara operasional KRL di Jabodetabek," ujar Ketua Fakta Azas Tigor Nainggolan melalui keterangan tertulis kepada Tribunnews, Jumat (17/4/2020).
"Tetapi yang harus dievaluasi dan dijalankan adalah bagaimana penegakan PSBB di Jakarta agar berjalan sesuai aturannya," imbuhnya.
Diketahui sejak tanggal 15 April 2020 hingga dua pekan ke depan lima wilayah di Jawa Barat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Yakni Kota Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi serta Kota dan Kabupaten Bogor.
"Rupanya dalam evaluasi perjalanan PSBB di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabodebek) perjalanan KRL dari lima kota ke Jakarta atau sebaliknya terjadi kepadatan dan penumpukan penumpang pada jam sibuk yang melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid 19," ungkap Tigor.

Baca: PSBB Masih Dilanggar, Istana: Kita Agak Melempem soal Edukasi, Lebih Banyak Perdebatan
Tigor yang juga merupakan Analis Kebijakan Transportasi ini menilai, dua hari PSBB di Jabodebek pada 13 dan 14 April 2020 masih terjadi penumpukan penumpang di stasiun KRL maupun commuter line yang lantas menjadi sorotan dan menuai kritik masyarakat.
Tigor menjelaskan, rekomendasi operasional transportasi publik di Jabodetabek saat wabah Covid-19 sudah dikeluarkan pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Nomor 5 Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Tahun 2020.
"Surat edaran ini diterbitkan untuk menindaklanjuti atau melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19," jelasnya.
"Jika kita baca baik-baik, SE BPTJ tersebut sifatnya hanyalah rekomendasi untuk melakukan pembatasan operasional transportasi publik untuk penanganan pencegahan Covid-19," imbuhnya.
Baca: Harapan Gerindra, Duet Kerja Anies-Riza Mampu Redam Penyebaran Corona di Jakarta
Tigor menilai ada dua catatan penting merespons permintaan pemberhentian KRL.
"Pertama yang perlu diperhatikan adalah tidak ada pengaturan untuk melakukan penghentian operasional transportasi publik di Jabodetabek," kata Tigor.
"Nah berarti keinginan lima kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi agar PT KCI menghentikan sementara operasional KRL adalah tidak bisa dilakukan karena regulasinya, SE BPTJ hanyalah bersifat rekomendasi dan itu pun hanya untuk pembatasan operasional, tidak untuk menghentikan operasional transportasi publik di Jabodetabek," jelas Tigor.
Sedangkan catatan kedua ialah masih ramai atau padatnya perjalanan ke Jakarta.
"Padahal Jakarta sudah menerapkan PSBB sejak tanggal 10 April 2020 hingga 23 April 2020 mendatang," ungkap Tigor.
"Tetap ramainya perjalanan ke kota Jakarta hingga hari ini bisa jadi masih banyak kantor atau tempat usaha yang operasional dan meminta para pekerjanya tetap masuk bekerja," ujarnya.
Usulan Anies
Sebelumnya, Anies diketahui mengusulkan agar operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line dihentikan sementara.
Yakni selama diterapkannya PSBB.
Dilansir Kompas.com, usulan tersebut disampaikan Anies kepada Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan, Selasa (14/4/2020) lalu.
"Saya dua hari yang lalu mengusulkan kepada Pak Menhub Ad Interim untuk operasi kereta Commuter dihentikan dulu selama kegiatan PSBB berlangsung," ujar Anies, Kamis (16/4/2020).
Usulan disampaikan Anies dalam rapat virtual bersama Tim Pengawas DPR RI untuk Penanggulangan Covid-19 yang disiarkan langsung akun YouTube DPR RI.
Baca: Anggota Komisi I DPR Minta Pemerintah Berikan Relaksasi terhadap Industri Telekomunikasi
Anies mengungkapkan, Kemenhub saat ini masih membahas usulan tersebut.
"Menurut jawaban yang diterima, ketika nanti bantuan sosial sudah berhasil diturunkan, maka pembatasan operasi itu akan dilakukan," kata Anies.
Usulan tersebut juga disampaikan lima kepada daerah tingkat kabupaten dan Kota di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Mereka sepakat mengusulkan penghentian sementara operasional KRL saat penerapan PSBB.
Usulan tersebut dibuat secara kolektif dan disampaikan kepada Menteri Perhubungan, Gubernur DKI Jakarta, dan Gubernur Jawa Barat.
Penghentian sementara operasional KRL dinilai mampu menekan penyebaran Covid-19.
"Kenapa ditutup, karena risikonya terlalu besar. Dengan kondisi seperti sekarang, di mana pengendaliannya lemah, kami tidak bisa menjamin pembatasan social distancing di dalam kereta bisa terwujud," kata Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Selasa (14/4/2020).
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Nursita Sari)