Virus Corona
Hikmah Covid-19, 467 Dinas Dukcapil Sudah Bisa Layanan Online
Sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) yang secara bertahap beralih menuju online menyikapi penyebaran virus corona (Covid-19) yang tengah menjadi isu terkini.
Sebanyak 467 Dinas Dukcapil daerah kabupaten/kota sudah melaksanakan layanan online administrasi kependudukan (Adminduk).
Layanan ini dapat dilakukan dengan aplikasi yang bisa diunduh via Playstore, lewat website, serta layanan melalui Whatsapp dan SMS.
Dirjen Dukcapil, Zudan Arief Fakhrullah mengatakan daerah yang belum menerapkan sistem online diharapkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan.
Baca: 1.300 Warga Jepang Terjebak di Luar Negeri Akibat Lockdown
"Untuk daerah yang masih ada layanan manual seperti perekaman ktp el, wajib menggunakan protokol pencegahan penularan Covid-19," kata ujar Zudan di Jakarta, lewat keterangan Puspen Kemendagri, Jumat (17/4/2020).
Penerapan sistem online ini, sejalan dengan ide Mendagri Tito Karnavian, bahwa layanan dukcapil harus terus berinovasi agar bisa memotong rantai birokrasi.
Dengan layanan online ini diharapkan juga bisa memutus percaloan dan pungli, sehingga mencegah terjadinya korupsi.
Baca: Update Corona di Indonesia Jumat (17/4/2020): Total 5.923 Kasus Positif, Angka Kesembuhan Meningkat
Terkait peningkatan kualitas pelayanan publik khusus layanan Adminduk, Zudan meminta seluruh Kadis Dukcapil kabupaten/kota yang belum memiliki aplikasi layanan online agar segera mengembangkannya.
Dirjen Dukcapil itu berharap selain sebagai inovasi dan terobosan pelayanan di bidang Adminduk melalui aplikasi tersebut masyarakat bisa mudah mengetahui progres penyelesaian dokumen kependudukan yang sedang diurus.