Virus Corona
Pelanggar Aturan PSBB di DKI Jakarta Menurun 36 Persen
Berdasarkan data yang diinformasikan polri, pengendara yang melanggar aturan PSBB pada hari Rabu kemarin sebanyak 1.337 pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mencatat adanya penurunan pengendara yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebesar 36 persen pada Rabu (15/4/2020) di DKI Jakarta.
Berdasarkan data yang diinformasikan polri, pengendara yang melanggar aturan PSBB pada hari Rabu kemarin sebanyak 1.337 pelanggar.
Angka itu jauh lebih rendah jika dibandingkan pada hari Selasa (14/4/2020) yang sebesar 2.090 pelanggar.
"Penindakan non yustisial dengan surat teguran hari Rabu tgl 15 April dibandingkan hari Selasa tanggal 14 April 2020. Jumlah pelanggaran turun sebesar 36 persen atau turun sebanyak 753 pelanggaran," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada awak media, Kamis (16/4/2020).
Baca: Pendaftaran prakerja.go.id Gelombang Pertama Akan Ditutup, Berikut Manfaat Kartu Pra Kerja
Adapun rinciannya adalah pengendara yang tidak menggunakan masker yang sebelumnya 1.306 pelanggar, kini hanya 888 pelanggar.
Selanjutnya, kendaraan yang tidak mentaati pembatasan penumpang 50 persen dari kapasitas maksimal berkurang dari 683 menjadi 326 pelanggaran.
Terakhir, pengendara motor yang berboncengan tetapi tidak satu Kartu Tanda Penduduk (KTP) justru mengalami kenaikan dari hari sebelumnya. Dari 101 kasus menjadi 123 kasus pelanggaran.
"Ini belum termasuk Depok dan Bekasi. Mereka masih sosialisasi," pungkasnya.