Virus Corona
Ahmad Sahroni Sebut Perbedaan Aturan Soal Ojol Bikin Polisi Bingung
Ahmad Sahroni menyayangkan sikap pemerintah di tingkat kementerian tidak seragam dalam membuat peraturan saat daerah menerapkan PSBB menangani virus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perbedaan peraturan Menteri Perhubungan dan Menteri Kesehatan terkait ojek online (ojol) saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah menimbulkan kebingungan di masyarakat dan Kepolisian.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan sikap pemerintah di tingkat kementerian tidak seragam dalam membuat peraturan saat daerah menerapkan PSBB menangani virus corona atau covid-19.
"Saya banyak mendapatkan masukan dari teman-teman di Kepolisian, bahwa mereka juga bingung, kok aturannya bisa ada dua dan berbeda begini," ujar Sahroni kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Baca: Inilah 7 Poin Hasil Keputusan KTT ASEAN Hadapi Pandemi Corona
Sebagai aparat penegak hukum, kata Sahroni, Kepolisian khususnya Direktorat Lalu Lintas bertugas memastikan paraturan dari pemerintah saat PSBB dapat diimplementasikan di masyarakat.
Tetapi, jika peraturannya di tingkat kementerian maupun lembaga belum seragam, Sahroni memastikan akan terjadi kesimpangsiuran di lapangan.
"Jadinya polisi bingung mau pakai aturan yang mana, rakyat juga makin bingung. Hendaknya, dalam membuat peraturan itu sudah dikoordinasikan secara internal, jadi infonya di masyarakat tidak simpang siur," tutur polikus Partai NasDem itu.
Ia pun mengingatkan, pejabat pemerintah sebaiknya bisa lebih fokus dan tidak mengutamakan ego masing-masing dalam menangani virus Covid-19.
"Rakyat menunggu kebijakan untuk membantu kesulitan mereka, bukan aturan yang tumpang tindih," ucap Sahroni.
Sebelumnya, Menko Kamaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang juga menjabat Plt Menteri Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam Permenhub tersebut, angkutan roda dua berbasis aplikasi boleh mengantar penumpang asal memenuhi protokol kesehatan.
Baca: Warga KTP Luar Berhak Dapat Sembako dari Pemprov DKI, Simak Kriteria dan Aturannya
Padahal, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan sebelumnya menyebut angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya boleh mengakut barang.