Virus Corona
Pemerintah Agar Proporsional saat Pangkas Anggaran Tangani Covid-19
Ahmad Sahroni mengatakan, kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah di tengah pandemi virus covid-19, harus dilakukan secara baik dan benar.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengingatkan pemerintah untuk bertindak secara proporsional dalam pemangkasan anggaran sejumlah kementerian/lembaga, terkait penanganan virus corona atau covid-19.
Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni mengatakan, kebijakan pemotongan anggaran oleh pemerintah di tengah pandemi virus covid-19, harus dilakukan secara baik dan benar.
"Sehingga pemotongan yang ada, sudah sesuai dengan porsinya dan proposional," ujar Sahroni dalam keterangannya, Jakarta, Senin (13/4/2020).
Politikus Partai NasDem itu mencontohkan pemotongan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 1 triliun dari sebelumnya Rp 7 triliun menjadi Rp 6 triliun.
Baca: Update Corona Dunia 13 April 2020 Pukul 14.00 WIB: Tembus 1,8 Juta Lebih Kasus, Sembuh 427.806
Di sisi lain, Mahkamah Agung yang memiliki anggaran Rp 10 triliun, dipotong lebih kecil sebesar Rp 400 miliar.
"Di sinilah maksud saya harus proporsionalnya. Anggaran Mahkamah Agung lebih besar dari Kejaksaan Agung, tapi pemotongannya justru lebih kecil," tutur Sahroni.
Sahroni yang juga merupakan Anggota Banggar DPR menyebut, berdasarkan hal tersebut, maka kebijakan pemerintah perlu dipertimbangkan kembali karena kedua lembaga tersebut sama-sama instrumen hukum di Indonesia.
"Jadi jangan ada ketimpangan atas pemotongan anggaran, sehingga tidak proporsional," ucap Sahroni.