Virus Corona
Jokowi Pangkas Anggaran KPK Demi Covid-19, Firli Bahuri: Gaji Pegawai Tidak Dipotong
Presiden Jokowi memangkas anggaran KPK sebanyak Rp62,6 miliar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengungkapkan, gaji pegawai tak terpotong meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas anggaran lembaga antirasuah itu.
Diketahui, Presiden Jokowi memangkas anggaran KPK sebanyak Rp62,6 miliar melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020.
"Walau anggaran KPK dipangkas, tapi KPK tetap bekerja karena hak keuangan pegawai tidak mengalami pemotongan," kata Firli dalam keterangannya, Senin (13/4/2020).
Firli mengatakan, pemangkasan anggaran itu tak berpengaruh pada kinerja dan hak keuangan pegawai KPK karena anggaran yang akan dipangkas merupakan anggaran pembangunan gedung rumah penyimpanan benda sitaan negara (rupbasan).
Baca: Cerita Perawat Ditampar Orangtua Pasien, Korban Ketakutan Karena Diancam Akan Dibunuh
"Sesuai laporan Sekjen KPK bahwa kita usulkan pemangkasan anggaran diambil dari mata anggaran belanja modal berupa rencana pembangunan gedung fungsional rupbasan KPK yang rencana menghabiskan anggaran Rp50 miliar," kata dia.
Komisaris Jenderal Polisi itu menegaskan, pemangkasan anggaran ini bertujuan menyelamatkan masyarakat karena anggaran yang dipangkas akan dialokasikan untuk penanganan Covid-19.
"Karena sesungguhnya, keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi (salus populi spurema lex esto), nah untuk itu lah anggaran dilakukan realokasi untuk penanganan Covid-19 dan ini menjadi prioritas utama pemerintah," kata Firli.
Presiden Jokowi mengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.
Dalam Perpres RI Nomor 54 Tahun 2020 mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa "Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020."
Baca: Video Puluhan Bule di Bali Asyik Pesta di Tengah Corona Viral, Undang DJ, Berkerumun di Kolam Renang
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp1,760 triliun. Sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp2,613 triliun.
Adapun anggaran yang dipangkas dari KPK senilai Rp62,6 miliar yakni dari semua senilai Rp922,575 miliar menjadi Rp859,975 miliar.