Senin, 6 Oktober 2025

Virus Corona

Tiga Pelaku Kasus Penolakan Pemakaman Jenazah Terinfeksi Covid-19 Jadi Tersangka

Iskandar mengungkapkan para pelaku berinisial TH (31), BS (54), dan ST (60) sudah diamankan aparat kepolisian, pada Sabtu (11/4/2020).

Freepik.com
Ilustrasi virus corona. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Jajaran Polda Jawa Tengah dan Polres Semarang telah menetapkan status tersangka tiga orang pelaku yang menghalang-halangi penguburan jenazah perawat terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Iskandar Fitriana Sutisna.

Iskandar mengungkapkan para pelaku berinisial TH (31), BS (54), dan ST (60) sudah diamankan aparat kepolisian, pada Sabtu (11/4/2020).

Baca: Bantu Jaga Daya Tahan Tubuh, Ini Cara Unik Beri Order Ribuan Warteg

Baca: Besok, Sejumlah Ruas Jalan Ibu Kota Bakal Disemprot Disinfektan

"Saat ini, tersangka sudah berada di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan," kata Iskandar, dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

Dia menjelaskan para pelaku diduga menghalang-halangi penguburan jenazah perawat terinfeksi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

"Menghalang-halangi pemakaman jenazah Covid 19. Identitas korban adalah wanita petugas perawat di Rumah Sakit Karyadi, Semarang inisial NK (38)," kata dia.

Para pelaku dijerat pasal 212 dan 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved