Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Soal PSBB, Ganjar 'Titip' Warga Jateng di Jabodetabek: Saya Rela Kalau Harus Tidak Gajian Setahun

PSBB Jakarta mulai hari ini, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat minta titip warganya di Jabodetabek agar tak mudik, rela sumbang gaji.

Penulis: Ifa Nabila
Editor: Sri Juliati
YouTube Talk Show tvOne
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menyebut, belum ada daerah di provinsinya yang menerapkan PSBB. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo sempat meminta agar orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) tidak keluar atau mudik.

Hal itu hanya sebatas usulan Ganjar yang merasa tidak berhak untuk ikut menyusun aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta dan sekitarnya.

Ganjar berharap, PSBB di Jabodetabek juga membatasi pergerakan warga agar tak keluar wilayah.

Bahkan ia mengaku rela menyumbang gajinya selama satu tahun untuk warga membantu Jawa Tengah yang tak bisa mudik dari Jabodetabek.

Dilansir Tribunnews.com, hal ini diungkapkan Ganjar dalam teleconference YouTube Talk Show tvOne, Kamis (9/4/2020).

Ganjar kini sudah menyiapkan beberapa skenario di Jawa Tengah yang hingga kini belum mengajukan PSBB.

Skenario yang disusun Ganjar bersama pihak terkait termasuk isolasi untuk para pemudik, khususnya dari wilayah ibu kota.

Baca: PSBB Jakarta Mulai Hari Ini, Ganjar Pranowo Pikirkan Beberapa Alternatif di Jawa Tengah

Baca: Jakarta PSBB Hari Ini, Gubernur Jatim Khofifah Jawab soal Kabar Surabaya dan Malang Ajukan PSBB

Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi. Tribunnews/Jeprima
Aktivitas warga saat pulang kerja di kawasan Sudirman, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020). Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 pada Jumat (10/4) setelah disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan, PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.  (Tribunnews/JEPRIMA)

Langkah ini dilakukan Ganjar lantaran pihaknya tidak mungkin ikut campur untuk mengatur kebijakan di ibu kota yang menjadi pusat penyebaran corona.

"Kita memang tidak bisa melakukan tindakan yang luar biasa dari zona merah kan," kata Ganjar.

Ganjar kemudian mengungkap, dalam rapat bersama pemerintah pusat, ia sempat meminta agar warga di Jabodetabek tidak keluar dari wilayahnya.

Ia sempat mengusulkan untuk 'menitipkan' warga Jawa Tengah di wilayah ibu kota.

"Kan tadi juga dari perdebatannya, kita juga ada Bu Khofifah nih, tadi proposal saya minta kok, boleh enggak yang ada di Jabodetabek mereka tidak boleh keluar," ungkap Ganjar.

"Siapapun didata, siapapun dibantu, awal sekali dulu sampai kita ngomong 'Kami titip dong kalau ada warga kami' toh ini NKRI," sambungnya.

Jika pemerintah daerah Jabodetabek merasa keberatan, maka Ganjar siap untuk menyumbang gajinya demi warga Jawa Tengah yang tak bisa mudik.

"Kalau memang kita harus iuran, kita iuran," kata Ganjar.

"Kalau memang para pejabat negaranya enggak gajian setahun, saya angkat tangan yang pertama kok," tegasnya.

Lantaran hingga kini belum ada hukum tegas yang melarang semua orang untuk mudik, Ganjar memilih untuk menyiapkan berbagai skenario di daerah.

"Saya di daerah selalu menyiapkan plan B, C, D, E, dan seterusnya," aku Ganjar.

Baca: PSBB di Jakarta Mulai Hari Ini, Berikut Daftar Aturan yang Wajib Dipatuhi

Baca: Jika Nekat Melanggar PSBB, Anies Baswedan Siap Beri Sanksi Penjara 1 Tahun & Denda Rp 100 Juta

Skenario Ganjar Pranowo

Ganjar mengaku, Pemprov Jateng sudah menyiapkan beberapa skenario untuk pembatasan demi menekan penyebaran virus corona.

Pihaknya juga mendiskusikan beberapa alternatif itu dengan kementerian terkait.

"Dalam rapat koordinasi kita dengan kementerian, satu per satu kita bicarakan bagaimana politik andalannya, bagaimana masalah sosialnya, bagaimana masalah kesehatannya," ujar Ganjar.

Ganjar menegaskan, wilayah Jawa Tengah tidak ada kebijakan parsial, tapi harus kompak pada satu aturan.

"Kita berangkat pada gerakan yang tidak parsial, tapi bersamaan," ungkap Ganjar.

Kini pihaknya tengah mengkaji beberapa alternatif untuk menentukan manakah yang paling baik dan sesuai dengan kondisi di Jawa Tengah.

"Kita memang butuh analisis, kira-kira mana sih yang paling efektif, mana sih yang paling memungkinkan secara kultural, secara sosiologis," kata Ganjar.

"Penegakan hukum seperti apa yang bisa disampaikan dengan catatan yang kita miliki," paparnya.

Sejauh ini, Pemprov Jateng sudah memberlakukan aturan soal pemudik dengan adanya tempat isolasi.

"Kita siapkan tempat isolasi, kades-kades hari ini bergerak, mereka menyiapkan tempat isolasi khusus," terang Ganjar.

"Dokter, perawat, bidan, RT, RW, semuanya kita gerakkan," sambungnya.

Langkah ini dilakukan Ganjar lantaran pihaknya tidak mungkin ikut campur untuk mengatur kebijakan di ibu kota yang menjadi pusat penyebaran corona.

"Dan kita memang tidak bisa melakukan tindakan yang luar biasa dari zona merah kan," kata Ganjar.

Berikut video lengkapnya:

PSBB di Jakarta

Diketahui, resminya PSBB di Jakarta tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.

PSBB dilaksanakan mulai Jumat hingga dua pekan ke depan, yakni 23 April 2020.

Dikutip dari Kompas.com, Gubernur Jakarta Anies Baswedan menyebut mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh digunakan, tapi dengan batasan.

Hukuman bagi pelanggar pun sudah disiapkan, yakni ancaman sanksi pidanda dan denda hingga Rp 100 juta.

"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun (penjara) dan denda Rp 100 juta," ujar Anies, Kamis.

Diketahui, dalam Pergub menjelaskan aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.

Pada prinsipnya, semua moda transportasi dilakukan pembatasan sementara, mulai dari kendaraan pribadi hingga umum.

Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.

Sementara untuk kendaraan pribadi ada kewajiban untuk menggunakan masker, pembatasan jumlah penumpang, hingga disinfeksi.

Sedangkan untuk kegiatan sosial dan budaya seperti khitan, pernikahan, dan layat masih diizinkan dengan syarat pembatasan.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved