Virus Corona
Komnas HAM Minta Tak Ada Penahanan Dalam Penindakan Terhadap Pelanggar PSBB
Menurut dia, sanksi sosial atau pembayaran denda lebih relevan diterapkan dibandingkan penerapan aturan hukum pidana bagi warga.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisioner Pengkajian dan Penelitian Covid-19 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Muhammad Choirul Anam, mengusulkan penerapan sanksi sosial atau pembayaran denda bagi masyarakat yang tidak menjalankan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Menurut dia, sanksi sosial atau pembayaran denda lebih relevan diterapkan dibandingkan penerapan aturan hukum pidana bagi warga yang dinilai diskriminatif.
Baca: Gugus Tugas Covid-19 Ajak Masyarakat Ingatkan Pihak yang Belum Menaati PSBB
“Kami berkomunikasi dengan kepolisian meminta tidak ada penahanan. Jadi mereka berkomunikasi dengan kami, awalnya imbauan kalau tidak bisa atau tidak ada perubahan baru penindakan. Sekali lagi penindakan ini tak boleh ada penahanan," kata Choirul Anam, Jumat (10/4/2020).
Untuk sanksi sosial, kata dia, harus disesuaikan dengan kemampuan warga.
Misalnya, melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan membantu proses distribusi kebutuhan logistik.
Baca: Aturan Transjakarta, KRL, MRT, dan LRT selama PSBB Jakarta, Jam Operasional dan Penumpang Dibatasi
"Tergantung kemampuan agar bukan semata-mata orang, tetapi juga bertanggung jawab atas kesehatan dirinya dan orang lain. Misal penyemprotan, distribusikan barang-barang. Nah, mereka bisa melakukan penyemprotan,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masyarakat wajib mematuhi ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Jika melanggar, sanksi pidana menanti.
Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor33 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pada pasal 27 Pergub tersebut berbunyi "Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana."
Anies menjelaskan ketentuan dalam pasal 27 merujuk pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pelanggarnya dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
"Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat. Hukuman maksimal 1 tahun dan denda Rp100 juta," kata Anies di Balai Kota DKI, Kamis (9/4/2020) malam.
Adapun dalam pengawasan dan penegakkannya di lapangan,Pemprov DKI bekerja sama dengan aparat penegak hukum semisal TNI dan Polri.
"Prosesnya kita kerja sama dengan aparat penegakhukum," ujar Anies.