Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Ajukan PSBB Kepada Kementerian Kesehatan

Pemerintah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Kementerian Kesehatan hari in

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
ist
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto 

 Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah daerah yang berbatasan dengan DKI Jakarta akan mengajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Kementerian Kesehatan hari ini, Rabu (8/4/2020).

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto mengatakan pimpinan daerah yang berbatasan dengan Jakarta sudah menyatakan akan mengajukan PSBB.

"Mereka sudah bilang mau ajukan tapi saya belum liat suratnya," kata Achmad Yurianto, Rabu (8/4/2020).

Daerah yang pimpinannya akan mengajukan PSSB tersebut yakni, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Baca: UPDATE Kasus Corona di Sulawesi Selatan 8 April: Tambah 3 Pasien Meninggal Dunia, 23 Sembuh

"Tapi saya belum lihat suratnya," katanya.

Sama seperti wilayah DKI, menurut Achmad Yurianto, Kementerian Kesehatan akan mengkaji surat permohonan PSBB tersebut.

Nanti ada akan tim yang akan menilai apakah PSBB tersebut harus diterapkan di wilayah tersebut atau tidak.

Baca: UPDATE Corona Jawa Tengah, 8 April 2020: 133 Positif, 14 Sembuh, 22 Meninggal Dunia

"Kan nanti kita akan lakukan pengkajian dari tim. Nanti ada tim yang menilai berdasarkan kasus, lokal transmisi, dan sebagainya," katanya.

Menurutnya penilaian yang dilakukan oleh tim tidak akan memakan waktu lama.

Penilaian biasanya selesai dalam waktu satu hari.

"Kita prinsipnya silakan ajukan saja nanti ada tim yang nilai. Kita nilainya butuh sehari aja. Kan datanya sudah ada semua," katanya.

2.956 Positif Corona di Indonesia

 Jumlah kasus baru infeksi virus corona atau Covid-19 di Indonesia kembali bertambah, Rabu (8/4/2020).

"Ada tambahan 218 kasus baru, sehingga totalnya 2.956 kasus," ujar Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19 Achmad Yurianto dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (8/4/2020).

Selain kasus baru infeksi virus corona, Achmad Yurianto pun mengungkap ada penambahan 18 pasien dinyatakan sembuh.

Baca: Ada 10.177 Orang dari 50 Perusahaan di Bantul Dirumahkan

Baca: DATA TERKINI Jumlah Pasien Positif Corona 2.956 Orang Per 8 April 2020, 240 Meninggal, 222 Sembuh

Sehingga total ada 222 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19 di Indonesia.

Kemudian, untuk korban meninggal dunia akibat Covid-19 bertambah 19 orang.

Dengan demikian total 240 orang meninggal akibat Covid-19.

Gejala Terjangkit Virus Corona

Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.

Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.

Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.

Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.

Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):

Hari 1:

Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.

Hari 5:

Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.

Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.

Hari 7:

Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.

Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.

Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.

Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.

Mereka bisa saja keluar dari isolasi.

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved