Virus Corona
Permenkes Soal PSBB Sudah Terbit, Jokowi Minta Penanganan Corona Dipercepat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya percepatan dalam kebijakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta adanya kebijakan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bisa mempercepat penanganan virus corona.
Hal itu Jokowi sampaikan untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.
Permen tersebut menjadi dasar pelaksanaan PSBB di daerah sebagai opsi yang diambil pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona.
Jokowi mengatakan, dalam pelaksanaan PSBB ini dibutuhkan sebuah kerja sama dari pemerintah pusat dengan daerah.
Kedua pihak harus mempunyai satu visi dan misi untuk menangani penyebaran virus corona.
Baca: KPK Apresiasi Jokowi yang Tak Bahas Pembebasan Koruptor Saat Rapat
Baca: Jokowi Tegaskan Semua Warga Harus Gunakan Masker saat Keluar Rumah
Baca: Ketua KPU Desak Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada
“Saya ingin menanyakan beberapa hal terutama dengan nanti pelaksanaannya seperti apa, dalam rangka agar kita memiliki sebuah kecepatan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran dari Covid-19,” ujar Jokowi, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (6/4/2020).
"Dibutuhkan kerja sama dan komunikasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah betul-betul dilakukan.
"Sehingga memiliki satu visi dan garis yang sama dalam mengupayakan penyelesaian Covid-19," jelasnya.

Sementara itu, Jokowi juga ingin pelaksanaan tes cepat melalui metode PCR (polymerase chain reaction), diprioritaskan untuk orang yang berisiko tertular virus corona.
Adapun pihak yang rentan terjangkit virus corona, yakni dokter dan keluarganya, ODP (orang dalam pemantauan) dan PDP (pasien dalam pengawasan).
“Kecepatan pemeriksaan di laboratorium agar didorong lagi, ditekan lagi, agar lebih cepat dan kita harapkan dengan kecepatan itu kita bisa mengetahui siapa yang telah positif dan siapa yang negatif,” ungkap Jokowi.
Baca: Presiden Instruksikan Menkes Terbitkan Permen untuk Atur PSBB
Baca: Setelah Chloroquine dan Avigan, Kini Menkes Siapkan Tamiflu, Seampuh Apa Sembuhkan Pasien Covid-19?
Baca: Menkes Disarankan Membuat Juklak Pembatasan Sosial Skala Besar
Ia juga menyinggung adanya pengadaan dan distribusi alat pelindung diri (APD) agar dapat dilaksanakan dengan cepat.
Jokowi berharap, APD yang telah terdistribusi ke daerah-daerah harus dipastikan telah didistribusikan ke rumah sakit dan tenaga kesehatan.
“Kita sudah mendistribusikan misalnya ke sebuah provinsi di daerah tetapi dari daerah itu juga harus diawasi, dilihat betul apa sudah didistribusikan ke rumah sakit,” ujarnya.
Kemenkes Belum Setujui Usulan Soal PSBB