Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Polisi Bakal Rutin Berpatroli Tiap Malam Pantau Tempat Keramaian

Polisi akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Lusius Genik
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (31/12/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya akan rutin berpatroli setiap malam agar warga menaati peraturan pemerintah supaya tidak berkerumun di tengah pandemi corona.

Menurut Yusri, patroli akan dimulai pukul 20.00 WIB serentak di semua wilayah hukum Polda Metro Jaya.

"Setiap malam pukul 20.00 WIB apel di Polda Metro Jaya," kata Yusri Yunus kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Baca: UPDATE Corona 5 April 2020, Total Kasus 2.273 Positif, 164 Sembuh, 198 Meninggal Dunia

Ia mengatakan, nantinya kegiatan patroli akan difokuskan kepada tempat yang dianggap masih kerap melakukan kegiatan keramaian.

Di antaranya, warung kopi hingga kafe yang biasa menjadi tempat berkumpulnya warga.

"Tempat yang masih adanya orang sering berkumpul. Warung, cafe untuk ngopi dan sebagainya," katanya.

Baca: 8,5 Juta Pelanggan Berhasil Klaim, 5 Hal yang Wajib Dilakukan untuk Dapat Token Listrik Gratis

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengingatkan, warga yang enggan mematuhi peraturan tentang kekarantinaan kesehatan dapat diancam hukuman penjara 1 tahun.

Dia mengatakan, peraturan itu juga termasuk masyarakat yang enggan mematuhi tentang pelarangan keramaian.

"Ancamannya 1 tahun (penjara, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews.com, Minggu (5/4/2020).

Baca: UPDATE Corona Global 5 April 2020: 1,2 Juta Orang Terinfeksi, Tambahan Kasus Tertinggi di AS

Yusri menambahkan, aturan tersebut termaktub dalam pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur sanksi bagi mereka yang tidak taat terhadap karantina wilayah.

Selain diancam penjara, pelaku juga bisa didenda maksimal Rp 100 juta.

Namun demikian, ia mengatakan, pelaku yang melanggar tidak akan dilakukan penahanan.

"Tidak ditahan, ancamannya kan di bawah 5 tahun," katanya.

Gejala Terjangkit Virus Corona

Dikutip dari covid19.go.id, gejala utama virus corona adalah demam, rasa lelah dan batuk kering.

Beberapa pasien mungkin mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare.

Gejala-gejala yang dialami biasanya bersifat ringan dan muncul secara bertahap.

Namun bila mengalaminya, tidak berarti terkena virus corona sebab gejala tersebut mirip dengan flu biasa.

Berikut gejala virus corona dari hari ke hari, sebagaimana dikutip Tribunnews.com dari dailymail.co.uk, Senin (23/3/2020):

Hari 1:

Pasien akan mengalami demam, kelelahan, nyeri otot, dan batuk kering.

Sebagian kecil dari mereka mengalami diare atau mual satu atau dua hari sebelumnya.

Hari 5:

Pasien mengalami kesulitan bernapas atau yang dikenal sebagai dispnea.

Terlebih bagi pasien yang berusia lanjut atau telah memiliki riwayat penyakit lain sebelumnya.

Hari 7:

Pada hari ke-tujuh, pasien menunjukkan tanda-tanda kesulitan bernapas.

Ini adalah waktu rata-rata pasien dirawat di rumah sakit.

Pasien yang memiliki tanda peringatan darurat untuk COVID-19 seperti nyeri yang terus-menerus, napas pendek dan bibir atau wajah kebiruan, harus mendapatkan perawatan medis.

Dalam studi lain, pada hari ke-7, gejala yang dialami sebagian besar pasien - sekitar 85 persen - mulai berkurang.

Mereka bisa saja keluar dari isolasi.

Bila Anda tinggal bersama orang lain atau satu dari mereka memiliki gejala virus corona, maka semua anggota rumah harus tinggal di rumah.

Mereka tidak boleh meninggalkan rumah selama 14 hari.

Periode 14 hari dimulai dari hari saat orang pertama dirawat di rumah sakit.

Hari 8:

Pasien dengan kasus yang parah akan mengalami sindrom gangguan pernapasan akut.

Paru-paru tidak dapat memberikan oksigen yang cukup bagi organ vital di tubuh.

Demikian menurut Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Tiongkok.

Hari 10:

Pasien dengan masalah pernapasan yang memburuk akan dimasukkan ke unit perawatan intensif alias ICU pada hari ke-10.

Dalam studi kedua di Wuhan, China diketahui, masa perawatan di rumah sakit selama 10 hari.

Hari 12:

Demam cenderung berakhir pada hari ke-10, demikian menurut studi di Wuhan

Durasi rata-rata demam yang merupakan tanda awal COVID-19 sekitar 12 hari.

Namun, kondisi batuk yang terkait dengan penyakit ini bertahan lebih lama.

Pada pasien virus corona yang berhasil sembuh, kesulitan bernapas akan akan berhenti setelah 13 hari.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved