Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Ketegasan Jaksa Agung Terhadap Penimbun Alat Kesehatan Dimaknai Sebagai Peringatan dan Pencegahan

ST Burhanuddin mengaku geram dengan perilaku penyelewengan bantuan atau penimbunan alat kesehatan maupun sembilan bahan pokok (sembako).

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Jaksa Agung ST Burhanuddin 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin terhadap pelaku penimbunan alat kesehatan dan kebutuhan pokok menjadi bentuk keberpihakan korps Adhyaksa terhadap masyarakat di tengah pandemi corona atau Covid-19.

ST Burhanuddin mengaku geram dengan perilaku penyelewengan bantuan atau penimbunan alat kesehatan maupun sembilan bahan pokok (sembako).

Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mau menuntut maksimal para pelaku penimbunan alat kesehatan, masker atau sembilan bahan pokok (sembako) merupakan langkah yang baik dalam melindungi masyarakat.

Baca: Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Rp 100 Juta

"Dengan langkah ini Jaksa Agung mau masyarakat tidak dirugikan akibat kelangkaan barang yang sangat dibutuhkan saat situasi sulit ini, seperti masker, obat-obatan, alat pelindung diri, sembako dan yang lainnya ditengah situasi Pandemic Covid-19," kata Arif Maulana, Minggu (5/4/2020).

Arif menilai langkah tersebut memiliki dua sisi, yaitu pertama untuk memberikan peringatan.

Kedua, untuk memberikan dan efek pencegahan kepada setiap orang atau perusahaan agar tidak mengambil keuntungan dalam situasi krisis covid-19 ini.

Baca: Viral Video Pemudik Marah-marah pada Petugas, Wali Kota Solo: Siapapun Pejabatnya Tak Perlu Arogan

Arif menambahkan bahwa Kejaksaan bukan hanya melakukan penuntutan tapi juga kewenangan pra-penuntutan.

Hal ini untuk memastikan penyidikan dan upaya paksa oleh kepolisian telah dilakukan dengan benar dan tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa dalam KUHAP, Hak Anak berhadapan dengan hukum atau peraturan perundang-undangan lainnya.

"Kejaksaan harus memastikan terkait pengetatan keputusan penahanan dan penanganan tindak pidana yang bisa di lakukan restoratif justice. Supaya tidak semakin banyak orang ditahan padahal tidak perlu atau dipenjara yang sudah over crowding di tengah situasi Covid seperti ini," ungkapnya.

Baca: Sandiaga Uno Puji Langkah Jokowi Tangani Corona: Saya Rasa Pak Presiden Tidak Ingin seperti di India

Dalam situasi Covid 19 seperti ini, sambungnya, Jaksa Agung dan aparat penegak hukum juga bisa berkoordinasi dan bersinergi untuk memastikan pelayanan publik seperti proses peradilan berjalan dengan mengedepankan hak atas kesehatan dan keselamatan publik.

Jika pun ada diskresi (peraturan kebijaksanaan) harus diputuskan secara transparan dan akuntabel yang tidak mengurangi hak-hak tersangka dan mengutamakan keselamatan, hak hidup tersangka atau terdakwa.

Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku geram dengan perilaku penyelewengan di lapangan.

Jaksa Agung pun memerintahkan para jaksa dalam menangani kasus-kasus seperti penimbunan masker, obatan-obatan, dan sembako, termasuk para penyebar hoaks terkait Korona dengan tuntutan maksimal.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved