Virus Corona
Daftar Koruptor yang Berpotensi Bebas Imbas Revisi PP 99/2012 Menurut Catatan ICW
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Revisi dilakukan guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 di lingkungan rumah tahanan (rutan), lembaga pemasyarakatan (lapas), dan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA).
Dari hasil satu revisi itu, narapidana bisa dibebaskan melalui proses asimilasi dan integrasi. Salah satu yang terdampak hak pembebasan ialah terpidana korupsi.
Usulan pembebasan itu berlaku bagi narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun ke atas dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.
Baca: Cegah Virus Corona, Warga Kampung Buaran Ramai-ramai Berjemur di Atas Rel Kereta
Dalam catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), setidaknya bakalan ada 22 koruptor yang berpotensi bebas akibat revisi PP 99/2012 tersebut.
Data itu dirilis ICW pada Jumat (3/4/2020) hari ini.
Berikut data ICW terkait daftar nama narapidana-narapida korupsi yang berpotensi dibebaskan akibat rencana Yasonna merevisi PP 99/2012:
1. OC Kaligis (77 tahun)
Pengacara Otto Cornelis Kaligis atau kerap dipanggil OC Kaligis terjerat kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia terbukti menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan sebesar 27 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura. OC divonis pada 2015 selama 10 tahun. Namun Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman OC jadi 7 tahun lantaran ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
2. Suryadharma Ali (63 tahun)
Pada 2016 mantan Menteri Agama itu dinyatakan terbukti menyalahgunakan jabatannya selaku menteri dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013 dan dalam penggunaan dana operasional menteri. Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp27,2 miliar dan 17,9 juta riyal Saudi. Ia dihukum 10 tahun penjara.
Baca: Aktris dan Komedian Ali Wentworth Bagikan Pengalamannya sebagai Pasien Covid-19: Flu yang Mengerikan
3. Setya Novanto (64 tahun)
Mantan Ketua DPR RI itu divonis 15 tahun penjara pada 2017 akibat terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013. Imbas perkara yang menjerat Novanto, negara merugi Rp2,3 triliun.
4. Patrialis Akbar (61 tahun)
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) itu dijerat dalam perkara suap uji materi UU Peternakan. Patrialis disuap sebanyak 10 ribu dolar AS dan Rp4 juta oleh pengusaha impor daging Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Ia divonis 7 tahun penjara pada 2017.
5. Siti Fadilah Supari (70 tahun)
Mantan Menteri Kesehatan itu divonis 4 tahun penjara pada 2017. Siti erbukti menyalahgunaan wewenang dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan (alkes) guna mengantisipasi kejadian luar biasa (KLB) tahun 2005, pada Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) Departemen Kesehatan. Penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Siti menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp5,7 miliar.
6. Ramlan Comel (69 tahun)
Pada 2014, mantan hakim adhoc Tipikor Bandung Ramlan Comel yang menjadi terdakwa kasus suap hakim penanganan perkara bansos Kota Bandung divonis 7 tahun penjara. Ia menerima duit sebesar 58 ribu dolar AS dan Rp495 juta serta beberapa kali menikmati fasilitas hiburan karaoke.
7. Jero Wacik (70 tahun)
Mantan Menteri ESDM itu divonis selama 8 tahun penjara pada 2016. Jero terbukti telah menggunakan dana operasional menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi dan keluarga antara lain untuk pembelian tiket perjalanan keluarga, biaya main golf hingga biaya untuk pijat dan refleksi. Akibatnya negara merugi Rp5 miliar.
Baca: Bela Jokowi yang Dituding Lamban Tangani Corona, Luhut Binsar: Dia Bukan Manusia yang Bisa Diatur
8. Fredrich Yunadi (70 tahun)
Pengacara Fredrich divonis 7,5 tahun penjara pada 2019. Ia dinyatakan terbukti merintangi pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam perkara korupsi e-KTP.
9. Dada Rosada (72 tahun)
Pada 2014 mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dijatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara korupsi dana bansos. Imbasnya negara merugi sekitar Rp40 miliar.
10. Rusli Zainal (62 tahun)
Dalam kasus suap izin kehutanan dan proyek PON Riau, mantan Gubernur Riau itu divonis 10 tahun penjara pada 2014. Akibat ulah Rusli, negara merugi Rp265 miliar.
11. Barnabas Suebu (73 tahun)
Mantan Gubernur Papua Barnabas Suebu divonis 8 tahun penjara sejak 2018 dalam perkara korupsi proyek perencanaan fisik untuk PLTA. Kerugian negara sekitar Rp43,36 miliar imbas perbuatan Barnabas.
12. Bambang Irianto (69 tahun)
Mantan Wali Kota Madiun Bambang Irianto dihukum 6 tahun penjara pada 2017. Ia dijerat dalam korupsi proyek Pasar Besar Madiun, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang selama periode 2009-2016. Bambang menerima setoran dari pengusaha, perizinan, dan pemotongan honor pengawai Pemkot Madiun sebesar Rp48 miliar.
13. OK Arya Zulkarnaen (63 tahun)
Mantan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen divonis 5 tahun 6 bulan hukuman penjara pada 2018. Ia terbukti bersalah menerima uang suap Rp8,055 miliar dari sejumlah rekanan yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Batubara.
Baca: Masih Ada Pandemi Corona, Kemenag: Tunda Dulu Akad Nikahmu!
14. Masud Yunus (68 tahun)
Mantan Wali Kota Mojokerto itu diduga memberi janji atau hadiah kepada pimpinan DPRD Mojokerto. Hadiah ini terkait pembahasan perubahan RAPBD tahun anggaran 2016 hingga mencapai jumlah Rp1,4 miliar. Masud divonis 3,5 tahun penjara pada 2018.
15. Imas Aryumningsih (68 tahun)
Mantan Bupati Subang Imas Aryumningsih dihukum 6,5 tahun penjara sejak 2018. Ia menerima suap Rp410 juta terkait pengurusan izin lokasi di Kabupaten Subang.
16. Dirwan Mahmud (60 tahun)
Mantan Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 4,5 tahun hukuman penjara pada 2019. Dirwan menerima suap sebesar Rp1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan di Bengkulu.
17. Setiyono (64 tahun)
Pada 2019 mantan Wali Kota Pasuruan itu divonis 3,5 tahun hukuman penjara. Ia menerima suap terkait proyek pada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkot Pasuruan, yaitu proyek belanja modal gedung dan bangunan pengembangan Pusat Layanan Usaha Terpadu-Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM). Untuk proyek itu, Setiyono mendapatkan jatah 10 persen dari nilai kontrak sebesar Rp2,2 miliar.
18. Budi Supriyanto (60 tahun)
Mantan anggota DPR RI fraksi Partai Golkar itu dihukum penjara selama 5 tahun sejak 2016. Budi terbukti menerima suap sebesar 404 ribu dolar Singapura atau senilai Rp4 miliar dari Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap tersebut diberikan agar Budi menyalurkan program aspirasinya untuk pembangunan infrastruktur jalan di Maluku dan Maluku Utara.
19. Amin Santono (70 tahun)
Mantan anggota DPR RI fraksi Partai Demokrat tersebut divonis 8 tahun penjara pada 2019. Amin terbukti menerima suap sebesar Rp 3,3 miliar dalam perkara suap dana perimbangan daerah.
20. Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
Mantan anggota DPR fraksi Partai Hanura itu divonis 8 tahun penjara pada 2016. Dewie terbukti menerima suap sebesar 177.700 dolar Singapura atau setara Rp1,7 miliar terkait proyek pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
21. Billy Sindoro (60 tahun)
Mantan petinggi Lippo Group Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara pada 2019. Billy terbukti memberikan suap ke Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan jajarannya di Pemkab Bekasi sebanyak Rp16 miliar dan 270 ribu dolar AS untuk memuluskan perizinan proyek Meikarta.
22. Johannes Budisutrisno Kotjo (69 tahun)
Kotjo terbukti menyuap Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham sebesar Rp4,75 miliar. Uang tersebut diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1. Ia dihukum 4,5 tahun penjara sejak 2018.