Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Cegah Penyalahgunaan, Pemprov DKI Minta Warga Potong-potong Masker Bekas Sebelum Dibuang

Peningkatan kesadaran itu beriringan dengan naiknya jenis sampah potensial kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
WARTA KOTA/WARTA KOTA/Nur Icshan
MASKER KAIN - Beragam corak dan warna masker kain ini ditawarkan penjualnya di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, seharga Rp 10 Ribu per pieces, Selasa (31/3/2020). Masker kain dengan harga terjangkau ini menjadi pilihan warga di tengah meroketnya harga masker kesehatan untuk mencegah serangan wabah Covid-10. WARTA KOTA/Nur Icshan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyiapkan protokol pengelolaan masker bekas rumah tangga, menyusul peningkatan kesadaran masyarakat dalam menggunakan alat pelindung diri seperti masker, dan sarung tangan sekali pakai.

Peningkatan kesadaran itu beriringan dengan naiknya jenis sampah potensial kategori limbah bahan beracun berbahaya (B3).

Adapun jenis sampah B3 berpotensi menyebarkan penyakit (infeksius) sehingga diperlukan langkah penanganan lanjutan.

Baca: Iuran Tak Kunjung Turun, Ini Jawaban BPJS Kesehatan

"Sebelumnya, limbah jenis ini terkonsentrasi di fasilitas pelayanan kesehatan. Namun sekarang sampah jenis ini juga banyak timbul dari rumah tangga," ungkap Kepala Dinas LH DKI Andono Warih kepada wartawan, Jumat (3/4/2020).

Protokol khusus disusun karena timbul kekhawatiran masker bekas yang harusnya sekali pakai tapi justru dimanfaatkan kembali oleh oknum untuk digunakan ulang atau dijual kembali.

Untuk mengurangi limbah B3 sekaligus menghindari penyalahgunaan, masyarakat diminta melakukan proses disinfeksi sederhana terhadap bekas maskernya sendiri.

Meliputi, merendam atau menyemprot disinfektan seperti cairan pemutih pakaian.

Baca: Update Corona 3 April Pukul 16.00: Kasus Tembus 1 Juta Lebih di Dunia, Angka Kematian Italia 13.915

Setelah itu dilakukan, masker bekas tinggal digunting-gunting sebelum dibuang, lalu dikemas khusus. Tujuannya menghindari penyalahgunaan.

Adapun pengelolaan limbah B3 berpedoman pada Peraturan Menteri LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

Sementara pengelolaan Limbah B3 dari rumah tangga, mengacu pada Surat Edaran Menteri LHK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19).

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved