Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Pakar Menduga Jokowi Hindari Karantina Wilayah Karena Konsekuensi Dana, Jubir Presiden: Itu Keliru!

Agus Pambagio menduga alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghindari karantina wilayah karena ada konsekuensi dana yang harus ditanggung pemerintah.

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
YouTube Najwa Shihab
Pembawa Acara Najwa Shihab (kiri), Jubir Presiden Fadjroel Rachman (tengah), Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio (kanan), dalam Program Mata Najwa, Rabu (1/4/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Kebijakan Publik, Agus Pambagio menduga alasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghindari karantina wilayah karena ada konsekuensi dana yang harus ditanggung pemerintah.

Pernyataan ini Agus sampaikan dalam program Mata Najwa Trans7, yang Tribunnews kutip dari YouTube Najwa Shihab, Kamis (1/4/2020).

Seperti diketahui, Jokowi mengumumkan untuk menangani Covid-19, ketimbang lockdown, pemerintah memilih opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Terkait sikap pemerintah ini disampaikan Jokowi saat konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Agus mengaku bingung saat membaca terkait aturan soal PSBB yang dikeluarkan oleh Jokowi ini.

Najwa, Fadjroel dan Agus
Pembawa Acara Najwa Shihab (kiri), Jubir Presiden Fadjroel Rachman (tengah), Pakar Kebijakan Publik Agus Pambagio (kanan). (YouTube Najwa Shihab)

Baca: Tak Hanya Jakarta, Anies Usul Karantina Wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Baca: Soal Karantina Wilayah di Jabar, Ridwan Kamil: Nutup RT/RW Boleh, Maksimal Sampai Kecamatan

Sehingga ia meminta Jokowi untuk dapat berlaku tegas dalam peraturan PSBB ini.

"Ada dua terminologi yang membingungkan," ujar Agus.

"Karena saya mendapat pertanyaan, 'lho saya dari Depok gak boleh masuk, kemarin sempat diexercise kepolisian mobil dari Cinere masuk ke selatan di Pondok labu diputar lagi ke sana'," imbuhnya. 

"Jadi kalau pemahaman PSBB gak jelas nih, saya yang baca peraturannya bingung mungkin kita butuh ketegasan," kata Agus.

Lebih lanjut, Pakar Kebijakan Publik ini menduga kebijakan PSBB digunakan untuk menghindari adanya penerapan karantina wilayah sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Baca: Pakar Nilai PP PSBB Hanya Imbauan soal Covid-19: Publik Ingin Lihat Tindakan Rillnya

Baca: 198 RT di 40 Kelurahan Jakarta Timur Ingin Karantina Wilayah Cegah Penyebaran Virus Corona

Pasalnya, pemerintah wajib memenuhi kebutuhan masyarakat selama karantina diterapkan.

"Karena saya enggak tahu kenapa, presiden mungkin menghindari menggunakan istilah lockdown atau karantina karena ada konsekuensi dana yang harus dipertimbangkan," jelasnya.

"Saya tidak tahu, hanya menebak saja," imbuhnya.

Mendengar pernyataan ini, Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman yang juga menjadi narasumber di program tersebut, membantah keras dugaan Agus.

Fadjroel menyebut meskipun melakukan karantina wilayah, pemerintah tetap wajib memenuhi kebutuhan masyarakat.

Hal ini kata Fadjroel tercantum pada pasal 6 di Undang-undang tentang Karantina Kesehatan.

"Tebakan itu keliru, karena di dalam undang-undang tentang kekarantinaan disebutkan bahwa pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab terhadap kesediaan sumber daya yang diperlukan dalam penyelengaraan karantina," jelas Fadjroel.

Baca: Fraksi NasDem Heran Sudah Dua Hari Kebijakan PSBB Dikeluarkan Tapi Belum Ada Pelaksanaannya

Baca: Roro Fitria Bebas Bersyarat Setelah Pemerintah Beri Keringanan Bagi Napi di Tengah Virus Corona

"Ini tercantum pada pasal enam, setiap orang memiliki hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, pangan dan kebutuhan sehari-hari lainnya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Jubir presiden ini menekankan Jokowi telah mengucurkan dana Rp 405,1 triliun.

"Oleh karena itu maka keluar di mana Presiden Jokowi mengalokasikan dana sebesar 405,1 triliun," tegasnya.

"Dana itu dikeluarkan skala nasional yang kemudian bekerja sama dengan daerah," ungkap Fadjroel.

Presiden Jokowi Anggarkan Rp 405,1 triliun untuk Tangani Covid-19

Presiden Jokowi telah menganggarkan Rp 405,1 triliun untuk meminimalisir dampak wabah Covid-19 terhadap perekonomian. 

Adapun akolasi anggaran tersebut, sebanyak Rp 75 triliun untuk belanja di sektor kesehatan,.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, serta pembelian alat-alat kesehatan," ujar Jokowi yang dikutip dari Kompas.com.

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Tangkap layar channel YouTube Sekretariat Presiden)

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Sementara Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial,  Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan.

Dana tersebut termasuk Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan dan pembiayaan dunia usaha khususnya terutama UMKM.

(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved