Virus Corona
Hari Ini, Anies Kirim Surat Pengajuan Status PSBB DKI Jakarta ke Menteri Kesehatan
Alasannya karena epicenter penularan virus corona bukan cuma terjadi di DKI Jakarta saja, tapi juga Provinsi Banten dan Jawa Barat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui hari ini (2/4) akan mengirim surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020.
Hal ini ia utarakan dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).
"Hari ini kita akan mengirim surat kepada menteri kesehatan meminta penetapan PSBB kepada Jakarta," kata Anies.
Dalam surat yang ia ajukan, Anies turut mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberi kekhususan kepada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) agar masuk dalam wilayah kesatuan status PSBB bagi DKI Jakarta.
Baca: Jokowi Berikan Waktu 48 Jam kepada Terawan untuk Selesaikan Aturan Menteri Terkait PSBB
Alasannya karena epicenter penularan virus corona bukan cuma terjadi di DKI Jakarta saja, tapi juga Provinsi Banten dan Jawa Barat.
Namun dalam PP 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah hanya bisa mengatur pergerakan dari provinsinya saja.
"Di dalam PP 21/2020, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan provinsi. Sementara epicenternya tiga provinsi, Jawa Barat dan Banten. Kami usul ada kebijakan tersendiri untuk Jabodetabek," jelas Anies.
Baca: Muhammadiyah: Menolak Jenazah Corona Bukan Perilaku Islami
Anies juga minta pemerintah pusat untuk menyegerakan memproses surat yang ia berikan, supaya penerbitan status PSBB tidak terlalu lama.
"Menyegerakan agar kita mendapat status," pungkas Anies.