Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Hari Ini, Anies Kirim Surat Pengajuan Status PSBB DKI Jakarta ke Menteri Kesehatan

Alasannya karena epicenter penularan virus corona bukan cuma terjadi di DKI Jakarta saja, tapi juga Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
Kompas TV Hasil Tangkap Layar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaporkan perkembangan kasus dan penanganan Covid-19 di Jakarta kepada Wakil Presiden Ma'ruf Amin. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui hari ini (2/4) akan mengirim surat pengajuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan sesuai mekanisme Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21/2020.

Hal ini ia utarakan dalam teleconference bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Kamis (2/4/2020).

"Hari ini kita akan mengirim surat kepada menteri kesehatan meminta penetapan PSBB kepada Jakarta," kata Anies.

Dalam surat yang ia ajukan, Anies turut mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk memberi kekhususan kepada kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) agar masuk dalam wilayah kesatuan status PSBB bagi DKI Jakarta.

Baca: Jokowi Berikan Waktu 48 Jam kepada Terawan untuk Selesaikan Aturan Menteri Terkait PSBB

Alasannya karena epicenter penularan virus corona bukan cuma terjadi di DKI Jakarta saja, tapi juga Provinsi Banten dan Jawa Barat.

Namun dalam PP 21/2020 tentang PSBB, kepala daerah hanya bisa mengatur pergerakan dari provinsinya saja.

"Di dalam PP 21/2020, Gubernur hanya bisa mengatur pergerakan provinsi. Sementara epicenternya tiga provinsi, Jawa Barat dan Banten. Kami usul ada kebijakan tersendiri untuk Jabodetabek," jelas Anies.

Baca: Muhammadiyah: Menolak Jenazah Corona Bukan Perilaku Islami

Anies juga minta pemerintah pusat untuk menyegerakan memproses surat yang ia berikan, supaya penerbitan status PSBB tidak terlalu lama.

"Menyegerakan agar kita mendapat status," pungkas Anies.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved