Virus Corona
Warga Binaan Rutan Cipinang yang Jalani Program Asimilasi dan Integrasi Dipantau Lewat Video Call
Pihak Rumah Tahanan Klas I Cipinang, Jakarta Timur menerapkan aturan asimlasi dan integrasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Cipinang, Jakarta Timur menerapkan aturan asimlasi dan integrasi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Rutan Klas I Cipinang Muhammad Ulin Nuha mengatakan sebanyak 343 warga binaan pemasyarakatan (WBP) akan dibebaskan.
Pihaknya akan memantau keberadaan warga binaan selama berada di luar tahanan menggunakan sarana video call.
Baca: Cerita Unik Dibalik Kepindahan Maxi Rodriguez ke Liverpool, Diwarnai Kebohongan Sang Pemain
“Jadi selama masa asimilasi dan integrasi tetap kami pantau melalui video call,” kata Ulin Nuha, dalam keterangannya, Rabu (1/4/2020).
Dia menjelaskan, sebanyak 343 narapidana dikenakan wajib lapor satu minggu sekali ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Menurut dia, wajib lapor dapat dilakukan melalui online.
Baca: BKSDA Bengkulu Lepas Liar 56 Burung Dilindungi di Kawasan TNBBS
“Wajib lapor tidak harus datang, bisa via online,” ujarnya
Selain dikenakan wajib lapor, mereka tidak diperbolehkan bepergian keluar rumah.
Apabila melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikembalikan ke rutan.
“Harus di rumah, tidak boleh ke luar kota. Tujuannya agar mereka tidak berkumpul. Mereka juga dipantau petugas Rutan dan Bapas,” kata dia.
Baca: Bintan Kedatangan 39 Tenaga Kerja Asing di Tengah Wabah Corona, Ini Penjelasan Pemkab
Lewat pembebasan 343 narapidana, Ulin menuturkan jumlah tahanan di Rutan Klas I Cipinang yang tadinya berjumlah 4.350 susut jadi 4.007.
Napi yang dapat asimilasi sudah menjalani setengah masa pidana. Sementara bagi yang berhak atas integrasi diharuskan sudah menjalani dua per tiga masa pidana sesuai vonis Pengadilan.
Dia menilai pembebasan napi mengurangi risiko penularan Covid-19 di Rutan Klas I Cipinang yang daya tampungnya sudah melampaui batas.
"Kalau misal ada keputusan dari Pengadilan kita sudah melaksanakan sidang secara online. Kalau ada putusan baru kita sesuaikan dengan ketentuan dengan pelaksanaan daripada Peraturan menteri tersebut," tambahnya.
30.000 narapidana
Kementerian Hukum dan HAM membebaskan sekitar 30.000 narapidana dan anak dengan cara membuat program asimilasi dan integrasi.
Upaya itu dilakukan dalam rangka menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.
Upaya itu dilakukan setelah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menandatangani Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Yasonna Laoly mengatakan, Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan melakukan pembimbingan dan pengawasan selama Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) itu menjalani program asimilasi dan integrasi.
Baca: Cerita Orang Tua Murid: Sistem Belajar Di Rumah Banyak Kendala, Tapi Murid Tetap Excited
“Saya sudah menghitung pengawasan Bapas. Tentu, sumber daya kami gunakan di sana,” kata dia, dalam sesi rapat kerja virtual dengan Komisi III DPR RI, Rabu (1/4/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu mengaku akan memaksimalkan petugas Bapas untuk melaksanakan tugas.
Namun, apabila petugas Bapas kurang personil, maka pihaknya akan melakukan penambahan jumlah personil.
Baca: Menkumham: Pembebasan 30.000 Narapidana dan Anak Berdasarkan Aturan Hukum
“Kalaupun petugas PAS kurang, nanti kami tambah sesuai ketentuan berlaku. Kami sudah antisipasi,” kata dia.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, menambahkan Bapas akan melakukan pembimbingan dan pengawasan sesuai arahan pembinaan dan pengawasan Kepala Divisi Pemasyarakatan yang mengacu pada aturan yang telah diterbitkan.
“Dan mulai hari ini Kepala Lapas, Rutan, dan LPKA dapat melaksanakan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak,” tambahnya.
Sebelumnya, sebanyak 30.000 Narapidana/ Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran coronavirus disease 2019 (Covid-19).
Puluhan ribu Narapidana/Anak tersebut akan diusulkan asimilasi dirumah serta mendapat hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, khususnya yang masa 2/3 pidananya jatuh tanggal 1 April 2020 hingga 31 Desember 2020 serta tidak terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2019 dan bukan warga negara asing.