Minggu, 5 Oktober 2025

Presiden Janjikan RS Darurat Corona di Pulau Galang Beroperasi Senin Depan

Presiden Jokowi sebenarnya berharap agar rumah sakit tersebut tidak sampai digunakan sama sekali.

Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Pembangunan RS Darurat Pulau Galang, Jokowi Tidak berharap Dipakai, Tapi Kita Siapkan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengakui, operasional Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, mengalami keterlambatan sekitar empat hari dari target yang telah ditentukan.

"Memang ada keterlambatan tiga empat hari. Karena ada transportasi bahan material yang terkendala karena cuaca," kata Jokowi di sela meninjau Rumah Sakit Darurat Covid-19 di Pulau Galang, Kepulauan Riau, Rabu (1/4/2020)

Meski demikian, saat ini Presiden Jokowi memastikan bahwa Rumah Sakit Darurat Covid-19 Pulau Galang akan beroperasi penuh pada Senin, 6 April 2020 mendatang.

Baca: Ini Tampang Pengendara Brio yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Masih Sempat Selfie

Baca: Presiden Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih

Baca: Fakta dan Kronologi Wanita di Batam Memilih Bakar Diri Saat Ditagih Uang Kontrakan

"Ini maksimal Senin sudah bisa dioperasikan," ujar dia.

Presiden Jokowi sebenarnya berharap agar rumah sakit tersebut tidak sampai digunakan sama sekali.

Namun, pemerintah perlu menyiapkan antisipasi kemungkinan adanya lonjakan pasien.

Fasilitas Rumah sakit tersebut mempunyai 360 tempat tidur untuk mengisolasi para WNI yang baru kembali dari luar negeri, khususnya dari negara yang terjangkit virus corona.

Selain itu, ada 20 tempat tidur yang disiapkan di ruang Intensive Care Unit (ICU) serta 30 ruangan isolasi khusus non-ICU.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/14040791/akui-ada-keterlambatan-jokowi-sebut-rs-pulau-galang-baru-beroperasi-6-april

Kebijakan PSBB Diapresiasi

Pakar Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono mengapresiasi kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Sebesar (PSBB) yang dikeluarkan Presiden Jokowi.

Meskipun demikian, menurut Pandu kebijakan PSBB yang diumumkan Presiden Jokowi Selasa (31/3/2020) sore kemarin di Istana Bogor sudah terlambat.

"Kebijakan saya salut sama pemerintah, karena mematuhi atau langsung mengimplementasikan dan mendeklarasikan bahwa Indonesia ini dalam status kedaruratan kesehatan masyarakat, walaupun terlambat," kata Pandu dalam Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (1/4/2020).

Pandu menilai langkah tersebut merupakan pilihan yang paling tepat untuk upaya pemerintah dalam menekan penyebaran virus corona baru (COVID-19) semakin meluas untuk saat ini.

"Itu menjadi pilihan tepat, tetapi harus benar - benar diimplementasikan dalam skala besar dan nasional," imbuhnya.

Bagi Pandu kebijakan PSBB masih kurang, menurutnya pemerintah perlu mengambil langkah lain mengingat kasus penularan sudah terjadi di hampir semua provinsi.

Ia meminta PSBB juga diterjemahkan sebagai kebijakan yang menyentuh segi kesehatan.

Bahkan Pandu menilai hukuman perlu diberikan kepada pihak-pihak pelanggar dari kebijakan PSBB tersebut.

Baca: Update Corona Dunia Rabu, 1 April Jam 10.00 WIB, Italia dan Spanyol Balap China, AS Tertinggi

Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah
Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah (Tangkap layar channel YouTube KompasTV)

"Yang belum diterjemahkan sebagai investasi kesehatan masyarakat di mana kita bisa mengidentifikasi orang yang sehat dan mana yang tidak

"Benar-benar pendekatan ini diterapkan dan harus dikawal, serta harus ada penaltinya," ujar Pandu.

Senada dengan Pandu, Analisis Kebijakan Publik, Trubus Rahadiansyah kebijakan PSBB juga merupakan cara yang diharapkan pemerintah untuk keluar dari ancaman COVID 19 ini.

"Saya kira setuju dalam arti bahwa pilihan ini adalah harapan masyarakat," timpal Trubus.

Trubus memandang kebijakan lockdown tidak cocok diterapkan. Kemajemukan dan keberagaman yang dimiliki masyarakat Indonesia menjadi penghambat utama langkah tersebut.

"Saya kita pakek PSBB itu pilihan yang cukup dipikirkan secara matang,"

"Kalau pakek karantina, masyarakat tidak terbiasa nanti malah munculnya resistensi yang harus dihindari," lanjutnya.

Di sisi lain, Trubus mengingatkan pemerintah untuk melakukan koordinasi demi efektivitas pelaksanaan kebijakan PSBB.

Hal tersebut tidak lepas dari kebijakan PSBB yang berfokus pada cara merubah perilaku masyarakat.

"Ini kan soal kesadaran, artinya pada tingkat perilaku merubah perilaku tidak semudah membalikkan telapak tangan,"

"Sehingga perlu kebijakan kolaboratif pemerintah pusat ke daerah. Daerah ini seperi tingkat kabupaten atau kota hingga kelurahan serta RT/RW," tandas Trubus.

Baca: Dokter Erlina Burhan: Masker Kain Dapat Digunakan Masyarakat Sehat di Tempat Umum

Jokowi Tetapkan PSBB 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) (Tangkap Layar Youtube Kompas TV)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

Hal ini disampaikan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat."

"Dan oieh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dilansir siaran langsung Kompas TV.

Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.

Baca: Dampak Covid-19, Verifikasi Pendaftaran Penerimaan Anggota Polri Tahun 2020 Dilakukan secara Online

Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.

Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved