Virus Corona
KSP: Izin Penerapan PSBB Berada di Tangan Menteri Kesehatan
Pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Terawan untuk menyelenggarakan PSBB di daerahnya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro mengatakan penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.
Pemerintah daerah harus meminta persetujuan dari Terawan untuk menyelenggarakan PSBB di daerahnya.
“Pertama Pemda dapat melakukan pembatasan sosial bersekala besar atau pembatasan terhadap pergearakan prang dan barang untuk satu provinsi dan wilayah tertentu persetujuan menteri yang menyelanggarakan dalam bidang kesehatan dalam hal ini adalah Menteri Kesehatan," ujar Juri di Kantor BNPB, Jakarta, Rabu (1/4/2020).
Baca: Terbitkan Surat Edaran, Dinkes Sleman Larang Warga Semprotkan Disinfektan ke Tubuh Manusia
Selanjutnya Terawan dalam memutuskan harus meminta pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Selain kepala daerah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 juga dapat mengajukan pelaksanaan PSBB di suatu daerah dengan persetujuan Menteri Kesehatan.
Baca: Bantu Warga Terdampak Corona, Presiden Erdogan Sumbang Gaji 7 Bulan
"Apabila menteri Kesehatan menerima usulan dari ketua pelaksana tugas dan kemudian ditetapkan wilayah tertentu atau daerah melaksanakan kebijakan ini maka wajib bagi daerah untuk melaksanakan keputusan Menteri Kesehatan yang berasal dari usulan pelaksanaan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," ucap Juri.
Seperti diketahui, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB. PP bernomor 21 Tahun 2020 ini Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
PP ini diteken Presiden Jokowi pada tanggal 31 Maret 2020. Adapun dasar hukumnya adalah Undang-undang nomor 6 tahun 2019 tentang kekarantinaan kesehatan.