Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Penanganan COVID-19, Pemda Diminta Berikan Bantuan Sosial bagi Masyarakat Terdampak

Menurut pedoman menghadapi COVID-19, masyarakat yang terdampak pembatasan yang diberlakukan pemda akan me

Penulis: Widyadewi Metta Adya Irani
Editor: Wulan Kurnia Putri
Tangkapan Layar Youtube BNPB
Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri Dr. Drs. Safrizal ZA, M. Si. 

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan sejumlah kebijakan sebagai pedoman pemerintah daerah (pemda) dalam melakukan percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

Kebijakan tersebut di antaranya tertuang dalam Permendagri No. 20 Tahun 2020 tentang percepatan penanganan COVID-19 di daerah serta surat edaran tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 di daerah.

Dalam menyusun buku 'Pedoman Umum Menghadapi Pandemi COVID-19 Bagi Pemerintah Daerah', Kemendagri mengkompilasi praktek pengalaman dari Wuhan, China.

Hal itu disampaikan Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran Kemendagri, Dr. Drs. Safrizal ZA, M. Si dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui kanal Youtube BNPB, Selasa (31/3/2020) siang.

Menurut pedoman tersebut, Safrizal menyampaikan, pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemda dalam menghadapi COVID-19, yang kemudian berdampak pada masyarakat, maka pemda harus memberikan bantuan sosial.

"Pembatasan-pembatasan yang dilakukan pemda, yang menyebabkan masyarakat dari golongan berpenghasilan rendah atau berpenghasilan harian menimbulkan dampak pada mereka, pemerintah daerah agar melakukan bantuan sosial," kata Safrizal.

"Segera dihitung, baik angka yang sudah diperoleh sebelumnya maupun angka yang muncul akibat dampak COVID-19 ini," sambungnya.

Baca: Gaji Ridwan Kamil dan PNS Pemprov Jabar Dipotong 4 Bulan, Dihitung secara Adil dan Proporsional

Ia menambahkan, dalam penanganan COVID-19 ini, pemda juga diminta untuk menjalin kerjasama dengan semua komponen masyarakat dan profesiolan untuk memastikan penanganan COVID-19 telah sampai hingga level terbawah.

"Kemudian juga mengajak asosiasi profesi, tenaga profesional, pelaku usaha, masyarakat sipil, untuk memastikan penanganan sampai level terbawah," kata dia. 

Sebelumnya, Safrizal menjelaskan, dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2020, terdapat arahan supaya pemda mengeluarkan anggaran tak terduga dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

Arahan tersebut kemudian dijelaskan lebih rinci dalam surat edaran Mendagri.

"Mendagri menegaskan bahwa pimpinan gugus tugas penanganan percepatan covid-19 di daerah itu dipimpin kepala daerah, serta tidak dapat didelegasikan pada pejabat bawahannya atau pejabat samping," tambahnya.

Pemda Diminta Sosialisasikan Physical Distancing

Safrizal menyebutkan, untuk memutus rantai penularan COVID-19, pemda harus terus mensosialisasikan physical distancing dan social distancing.

"Ada kerumunan yang tidak bisa dihindari seperti membagikan bantuan tapi physical distancing harus dilakukan seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan lain sebagainya," kata Safrizal.

Sementara itu, menurut Safrizal, hal pertama yang harus dilakukan adalah menganalisa mendalam berdasarkan eviden-eviden yang terjadi dan menghitung dampak ekonomi dari penangan COVID-19.

Baca: Physical Distancing atau Jaga Jarak Fisik Dinilai Penting untuk Pencegahan Virus Corona

Kemudian, ia menambahkan, pemda harus menyiapkan dan menyiagakan segala bentuk sumber daya dan faskes yang dimiliki.

"Termasuk meningkatkan, menambah jumlah tempat tidur, jumlah tempat isolasi, dan lain-lain, ini arahannya," lanjutnya.

Tidak hanya itu, pemda juga diminta memastikan keamanan dan keselamatan petugas medis.

"Petugas medis dipastikan keselamatan dan keamannya sehingga dapat melaksanakan tugas yang sangat berat ini dengan tenang," tuturnya.

"Kemudian (pemda) juga memenuhi layanan sesuai standar minimal yang telah ditetapkan, baik dari kemenkes, kemendagri, maupun standar minimal di bidang sosial," lanjutnya.

Baca: Ditanya Ganjar Pranowo Soal APD, Tenaga Medis di Jateng: Masker N95 Masih Kurang

Realokasi anggran yang mengikuti perkembangan situasi COVID-19 di setiap daerah pun masuk diatur dalam pedoman ini.

"Karena daerah terbagi-bagi atas beberapa keadaan sehingga daerah harus menghitung situasi terkini, mengambil langkah-langkah sesuai perkembangan situasi," terangnya.

Pemerintah daerah juga diminta mengkonsultasikan perkembangan berkala pada gugus tugas percepatan penanganan COVID-19.

Masyarakat Adalah Garda Terdepan Pemutus Rantai Penularan COVID-19

Dokter spesialis paru-paru RSUP Persahabatan, Dr. dr. Erlina Burhan Msc Sp. P (K), mengatakan memutus rantai penularan virus corona (COVID-19) sangat perlu dilakukan.

Ia pun menegaskan, garda terdepan dalam pemutusan rantai penularan virus corona ini adalah seluruh masyarakat.

"Memutus rantai penularan ini merupakan suatu kegiatan yang wajib dilakukan bilamana ingin lepas dari COVID-19," kata Erlina, dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui YouTube BNPB, Senin (30/3/2020).

"Saya ingin menyampaikan, garda terdepannya adalah masyarakat, bukan tenaga kesehatan, jadi masyarakat lah yang berperan," sambungnya.

Seperti yang diketahui, Erlina menambahkan, penularan COVID-19 dapat terjadi melalui dua cara.

Di antaranya yaitu penularan langsung dan tidak langsung.

"Langsung itu adalah bila mana pasien batuk, maka akan keluar droplet atau cipratan yang keluar saat batuk atau bersin dan jaraknya sekitar satu meter," terangnya.

Oleh karena itu, menurut Erlina, menjaga jarak atau physical distancing menjadi hal yang harus secara disiplin dilaksanakan setiap orang.

Baca: Cara Menggunakan Hand Sanitizer yang Benar, Jika Tangan Terlalu Kotor Gunakan Air & Sabun

"Untuk mengantisipasi penularan langsung perlu dilakukan beberapa hal seperti memakai masker bagi yang sakit dan merasa tidak sehat, berjarak lebih dari 1 meter, dan di rumah aja," ungkapnya.

"(Di rumah aja) ini penting karena ini mencegah interaksi dengan orang."

"Menghindari interaksi sosial ini di ataranya menghindari bertemu banyak orang, menghindari kerumunan, jika tidak perlu tidak usah keluar," tegasnya.

Sementara itu, apabila sangat mendesak untuk keluar rumah, Erlina menyarankan untuk tetap menjaga jarak dan menggunakan masker apabila berada di kerumunan.

"Kalau sangat-sangat penting, harus keluar, dan berinteraksi dengan orang, jaga jarak satu meter, dan apabila berada di kerumunan lebih baik pakai masker," pesannya.

Baca: Mencegah Terinfeksi Virus Corona dengan Meningkatkan Kekebalan Tubuh, Ini 7 Caranya

Sedangkan penularan lainnya, yaitu penularan tidak langsung.

Penularan tidak langsung dapat terjadi ketika seseorang menyentuh benda yang terkontaminasi dengan virus.

"Penularan tidak langsung adalah apabila menyentuh benda yang terkontaminasi dengan virus sehingga tangan kita tercemar oleh virus tersebut, sehingga yang paling efektif adalah mengupayakan untuk tidak menyentuh wajah," kata Erlina.

Ia pun menekankan pentingnya mencuci tangan sebagai upaya pencegahan penularan virus corona.

(Tribunnews.com/Widyadewi Metta)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved