Virus Corona
Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020 Cegah Penyebaran Corona
Presiden Jokowi juga meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19).
Presiden Jokowi juga meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.
Baca: Jusuf Kalla Cek Kesiapan Armada Motor Tangki PMI yang Dipakai untuk Menyemprot Disinfektan
"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Selain itu, Fadjroel menyebut, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.
Baca: Kadispen TNI AU Benarkan Kabar Wafatnya Seorang Perwira Karena Virus Corona
Selain itu, masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.
"Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," jelasnya.