Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Siapkan Perpres dan Inpres Mudik Lebaran 2020 Cegah Penyebaran Corona

Presiden Jokowi juga meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

Editor: Johnson Simanjuntak
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers saat meninjau Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3/2020). Dalam kunjungannya Presiden Joko Widodo memastikan Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran siap digunakan untuk menangani 3.000 pasien. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) dan Instruksi Presiden (Inpres) sebagai dasar hukum pengaturan mudik lebaran Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriyah untuk mencegah persebaran virus corona (Covid-19).

Presiden Jokowi juga meminta semua elemen masyarakat tetap fokus pada pencegahan meluasnya Covid-19 dengan mengurangi mobilitas antar daerah.

Baca: Jusuf Kalla Cek Kesiapan Armada Motor Tangki PMI yang Dipakai untuk Menyemprot Disinfektan

"Kebijakan ini adalah untuk memutus mata rantai persebaran virus corona," kata Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).

Selain itu, Fadjroel menyebut, imbauan secara gencar kepada masyarakat untuk tidak mudik selama pandemi Covid-19.

Baca: Kadispen TNI AU Benarkan Kabar Wafatnya Seorang Perwira Karena Virus Corona

Selain itu, masyarakat yang terlanjur mudik agar meningkatkan pengawasan, meningkatkan protokol kesehatan, tetapi tidak melakukan screening secara berlebihan.

"Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa keselamatan rakyat merupakan hal utama yang diupayakan pemerintah di tengah pandemi Covid-19. Artinya, keselamatan rakyat ialah hukum tertinggi," jelasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved