Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Pemerintah Belum akan Menerapkan Karantina Wilayah

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah sangat hati-hati dan mempertimbangkan sejumlah aspek.

ist
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah belum memutuskan apakah akan memberlakukan karantina wilayah atau karantina total (Lockdown) untuk menanggulangi penyebaran virus Corona.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Doni Monardo mengatakan bahwa pemerintah sangat hati-hati dan mempertimbangkan sejumlah aspek dalam memutuskan kebijakan apa yang dilakukan untuk mengurangi dampak dari Pandemi Corona.

"Sekali lagi bagaimana pemerintah pusat dalam hal ini betul betul hati hati,  diperhitungkan segala aspek. Tidak hanya menyangkut masalah kesehatan tapi banyak faktor," kata Doni dalam Konferensi pers jarak jauh, Senin, (30/3/2020).

Baca: VIRAL Pria Pakai Kostum Hantu, Coba Takuti Tetangganya yang Keluyuran di Tengah Pandemi Corona

Baca: Update Covid-19 Banten: Korban Meninggal 4 Orang Versi Pusat, Versi Banten Sudah 7 Orang Meninggal

Berkaca pada kebijakan karantina wilayah yang dilakukan sejumlah negara, ternyata menurut Doni malah menimbulkan masalah baru. Diantaranya yakni terjadi penumpukan orang yang mengakibatkan cepatnya penularan virus Covid-19 itu.

"Terus berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan lockdown atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru. Terjadi penumpukan masyarakat dengan jumlah yang sangat besar sangat banyak. Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar, bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," katanya.

Doni menegaskan bahwa Karantina Wilayah menjadi kewenangan pemerintah pusat. Berdasarkan undang-undang nomor 6 tahun 2018, pasal 55 disebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban apabila karantina tersebut nantinya diberlakukan. Diantaranya yakni memiliki kewajiban untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Ditambah lagi dengan kewajiban pemerintah untuk menanggung biaya ternak, jadi dua faktor itu," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved