Virus Corona
Jakarta jadi Episentrum Corona, Dua Kepala Daerah Bogor Desak Ibu Kota Lockdown
Dua kepala daerah di Bogor mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menerapkan lockdown demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
TRIBUNNEWS.COM - Dua kepala daerah di Bogor mendesak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk menerapkan lockdown demi menekan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pasalnya wilayah Jakarta merupakan episentrum dari penyebaran virus tersebut.
Desakan ini disampaikan oleh Bupati Bogor, Ade Yasin dan Wakil Walikota Bogor ,Dedie A Rachim.
Ade menyebut hal ini perlu dilakukan secara bersama-sama dan dipersiapkan secara matang.
Karena kalau hanya daerah saja yang menerapkan lockdown maka akan sulit dalam memutus mata rantai persebaran Covid-19.
"Justru episentrumnyakan ada di Jakarta, jadi ketika ibu kota duluan lockdown ya kami mungkin menyesuaikan nanti," ujarnya, dikutip dari YouTube Metrotvnews, Senin (30/3/2020).

"Tapi kalau kami harus lockdown duluan sementara Jakarta tidak, ya orang akan terus berbondong-bondong ke sana," imbuhnya.
Ade menuturkan setelah berhasil mendesak Jakarta untuk lockdown, pihaknya akan langsung mengatur strategi untuk memutus penyebaran Covid-19 di Bogor.
"Jadi tadi juga sepakat bahwa kita dorong dulu deh episentrumnya untuk lockdown," kata Ade.
"Setelah itu kita berpikir dan mengatur strategi melakukan hal yang sama, meskipun tidak seperti Jakarta, minimal kami menjaga pintu-pintu masuk yang memang punya potensi besar wabah ini masuk kabupaten maupun kota Bogor," jelasnya
Sementara itu, Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim, juga mengatakan hal yang senda dengan Ade.
"Tidak ada artinya kalau DKI kemudian tidak melakukan pembatasan-pembatasan yang signifikan kemudian Kabupaten dan Kota Bogor melakukan lockdown," jelas Dedie.
Baca: 5 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Paru-paru di Tengah Wabah Covid-19, Juga Hindari 1 Hal Ini
"Kita sepakat episentrumnya dulu diberesin, nanti kami akan menyesuaikan," imbuhnya.
Kendati demikian Dedie mengungkapkan keputusan ini harus benar-benar melalui koordinasi yang baik.
Mengingat ada persoalan masyarakat yang juga penting untuk diperhitungkan.
Yakni seperti jaminan terhadap masyarakat khususnya kelompok menengah ke bawah soal logistik dan bahan baku lainnya.
"Jadi artinya, semua langkah ini harus terpadu dan betul-betul dikoordinasikan dengan baik karena ada beberapa hal yang dipertimbangkan," kata Dedie.
"Misalnya terkait bagaimana logistik dapat dipersiapkan, distribusi bahan baku harus ditanggulangi dan seterusnya," jelasnya.
Update Covid-19 di DKI Jakarta
Provinsi DKI Jakarta masih menjadi wilayah yang memilki pasien positif virus corona (Covid-19) terbanyak di Indonesia.
Hal ini dapat dilihat dari laman milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI untuk pembaharuan jumlah kasus Covid-29, yakni corona.jakarta.go.id.
Berdasarkan data tersebut per Minggu (29/3/2020), pasien postif di Jakarta mencapai 701 orang.
Artinya terjadi penambahan kasus sebanyak 74 dibandingkan pada hari Sabtu (28/3/2020).
Kendati demikian data yang disampaikan di laman yang disediakan oleh pihak Pemprov DKI ini berbeda dengan data milik pemerintah yang disampaikan Juru Bicara Pemerintah, Achmad Yurianto, pada Minggu sore.
Baca: UPDATE Virus Corona di Indonesia, 1.285 Pasien Positif di 30 Provinsi & Permintaan Karantina Wilayah
Merujuk pada website DKI Jakarta, terdapat 67 pasien yang meninggal dunia.
Di sisi lain, terdapat kabar baik dimana 48 pasien Covid-19 di ibu kota ini telah berhasil sembuh.
Mereka dinyatakan sembuh setelah menjalani dua kali tes dan semuanya dinyatakan negatif.
Sementara itu, dari ratusan pasien positif di DKI Jakarta ini, yang mendapatkan perawatan di rumah sakit sebanyak 435 pasien.
Sedangkan 151 pasien lainnya melakukan isolasi mandiri.
Bukan Lockdown, Mahfud Sebut Pemerintah Siapkan PP Karantina Wilayah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan pemerintah tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah dapat melakukan karantina kewilayahan.
Aturan tersebut merupakan upaya pencegahan penyebaran wabah Covid-19 yang diakibatkan virus corona.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan," ujar Mahfud yang dikutip dari Kompas.com.
"Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," imbuhnya.
Baca: Dokter Erlina Jelaskan Gejala Baru Pasien Positif Virus Corona yang Tak Bisa Menicum Bau
Mahfud MD menjelaskan, rancangan aturan tersebut masih berupa pembahasan mengenai ketentuan syarat, larangan, hingga prosedur dari pelaksanaan aturan itu sendiri.
Dia menargetkan PP tersebut dalam waktu dekat dapat segera terbit.
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," jelasnya. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya, Kompas.com/Achmad Nasrudin Yahya)