Virus Corona
Masyarakat Penyandang Disabilitas Kirim Surat ke Presiden Jokowi Minta Perlindungan
Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Joko Widodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia meminta pemerintah agar memperhatikan para penyandang disabilitas selama pendemi coronavirus disease (covid)-19.
Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia telah mengirimkan surat permohonan bantuan kepada Presiden Joko Widodo, pada Kamis (26/3/2020).
"Ini terkait perlindungan penyandang disabilitas mental yang terkurung di panti-panti dari ancaman Covid-19. Terutama panti swasta," kata Yenni Rossa, perwakilan Perkumpulan Jiwa Sehat dan Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2020).
Melalui surat itu, dia menyampaikan, kekhawatiran terhadap kondisi penyandang disabilitas mental yang terkurung di dalam panti-panti sosial.
Baca: Cara Membuat Masker Sendiri di Rumah dari Kain, Mudah dan Murah, Berikut Langkahnya
Pada saat ini, kata dia, ada ribuan penyandang disabilitas mental terkurung di panti-panti sosial di seluruh Indonesia (terutama di Pulau Jawa) baik di panti milik pemerintah, maupun panti swasta.
"Di Jakarta, ada sekitar 3.000 penyandang disabilitas mental yang terkurung di 3 panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan ada ratusan yang terkurung di panti-panti milik swasta," ujarnya.
Selain itu, dia membeberkan, di Kota dan Kabupaten Bekasi ada ratusan sampai ribuan penyandang disabilitas mental yang terkurung dalam berbagai panti-panti sosial milik swasta.
Kemudian, di Provinsi Jawa Tengah banyak panti-panti swasta yang melakukan pemasungan dengan menggunakan rantai terhadap penghuninya.
Dia mengungkapkan kondisi penyandang disabilitas mental terutama yang berada di panti-panti swasta ini sangat rentan. Mereka tinggal berdesakan dalam sel/bangsal yang dihuni hingga 50 (lima puluh) orang.
Baca: Satu Pasien Covid-19 Rujukan Meninggal, Ini Pernyataan RS National Hospital
Di beberapa tempat, mereka tidur, istirahat, buang air besar/kecil di tempat yang sama. Selain itu nutrisi yang penghuni panti dapatkan tidak memadai sehingga memperburuk kondisi kesehatan mereka, terlebih lagi banyak dari mereka yang memiliki penyakit bawaan.
"Kondisi semakin mengkhawatirkan manakala penghuni panti-panti sosial pada umumnya tidak memiliki akses terhadap informasi," ujarnya.
Melihat kondisi hidup sedemikian, kata dia, apabila dibiarkan tanpa adanya tindakan perlindungan yang serius dari pemerintah terhadap ancaman COVID-19, ribuan penyandang disabilitas yang terkurung di dalam panti-panti itu terancam jiwanya.
Atas dasar itu, dia meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya dalam hal ini Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Pemerintah Daerah, serta lembaga pemerintah terkait lainnya untuk:
Pertama, segera menerbitkan protokol perlindungan bagi para penyandang disabilitas yang berada di panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta terkait untuk mencegah penularan COVID-19.
Kedua, memastikan kebijakan pemerintah untuk mencegah penularan COVID-19 melalui physical distancing juga diterapkan di panti-panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta. Mengecualikan mereka dari kebijakan perlindungan ini adalah bentuk diskriminasi.
Ketiga, memastikan penyuluhan tentang COVID-19 diberikan tidak hanya kepada pengurus panti tapi juga terhadap penghuni panti.
Keempat, memerintahkan pengelola panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta untuk memperbaiki kondisi tempat tinggal penghuni termasuk memastikan prosedur sanitasi bagi penghuni panti dan staff, menyediakan fasilitas alas tidur, memastikan kebersihan semua fasilias panti, meningkatkan mutu gizi penghuni panti sosial, dll.
Kelima, menghentikan segala bentuk pengekangan terhadap penghuni panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta dengan melepaskan penghuni panti yang dipasung.
Keenam, memastikan pelayanan kesehatan yang maksimal kepada penghuni panti sosial baik milik pemerintah maupun swasta.
Ketujuh, memastikan dengan sungguh-sungguh bahwa seluruh peraturan, layanan dan fasilitasi tidak hanya ditujukan kepada panti milik pemerintah, namun juga kepada panti-panti milik swasta.
Dia menambahkan pelayanan dan pelindungan bagi penyandang disabilitas dalam menghadapi COVID-19 berbeda-beda tergantung pada ragam disabilitas dan situasi dimana penyandang disabilitas berada sehingga tindakan yang diambil pun harus disesuaikan dengan kondisi yang berbeda-beda tersebut.
"Kami harap Presiden Joko Widodo segera bertindak cepat untuk mencegah penularan COVID-19 di panti-panti sosial," tambahnya.
Baca: Perlu Diwaspadai, DBD Juga Memiliki Jumlah Kasus yang Tinggi Seperti COVID-19
Masyarakat Penyandang Disabilitas Indonesia meliputi, Perhimpunan Jiwa Sehat (PJS), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI)
Persatuan Penyandang Disabilitas Fisik Indonesia (PPDFI), Pesatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni), Gerakan Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin), Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Disabilitas (PPUA Disabilitas)
SEHATI Sukoharjo, Pusat Pengembangan dan Pelatihan Rehabilitasi Bersumber Daya Masyarakat (PPRBM) Solo, Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Indonesia (SIGAB), dan Sentra Advokasi Perempuan Difabel dan Anak (Sapda).