Virus Corona
Terapkan Maklumat Kapolri, Polisi Bubarkan 1371 Kerumunan Massa
atroli pembubaran massa yang masih nekat berkumpul ini akan terus dilakukan menggandeng unsur dari TNI dan Pemda setempat.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polri di seluruh Indonesia telah membubarkan 1.371 kerumunan massa karena masih nekat berkerumun di tengah bahayanya wabah virus corona.
"Kami sudah bubarkan kerumunan massa sebanyak 1.371 di seluruh Indonesia. Baik di tingkat Polda sampai Polres dan Polsek," ucap Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020) di Bareskrim Polri.
Jenderal bintang satu ini mengatakan patroli pembubaran massa yang masih nekat berkumpul ini akan terus dilakukan menggandeng unsur dari TNI dan Pemda setempat.
Baca: Dua Wanita yang Miliki Hubungan Sesama Jenis Diciduk Polisi Edarkan Narkoba
"Ini akan terus dilakukan menindaklanjuti Maklumat Kapolri tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona," tutur Argo.
Diketahui maklumat nomor : Mak/2/III/2020 ini melarang adanya kerumunan massa serta kegiatan yang menjadikan berkumpulnya massa.
Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat itu. Anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca: Alasan Plt Gubernur Perpanjang Status Tanggap Darurat Covid-19 di Aceh Hingga 29 Mei 2020
Bagi masyarakat yang masih "bandel" tidak mengindahkan imbauan persuasif dan humanis dari anggota Polri. Mereka bisa diancam dengan sangksi pidana.
Ada beberapa pasal yang telah disiapkan yakni Pasal 212, Pasal 216, dan Pasal 218 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.