Virus Corona
Kementerian ATR/BPN Realokasi Anggaran Belanja dan Maksimalkan E-Office
Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan Social Distancing
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian ATR/BPN melakukan realokasi ataupun efesiensi anggaran Belanja Operasional dan Belanja Perjalanan Dinas.
Hal ini dilakukan dalam rangka membantu pemerintah mempercepat penanganan virus corona (Covid-19) di Indonesia.
Penyesuaian ini merujuk pada edaran Menteri Keuangan SE-6/MK.02/2020 tentang _Refocussing_ Kegiatan dan Realokasi Anggaran K/L Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca: Para Imuwan di Islandia Klaim Telah Menemukan 40 Mutasi Virus Corona
Dan juga pada edaran Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor 2/SE-100.TU.03/III/2020 tentang Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Penyebaran _Corona Virus Disease 2019_ (COVID-19) di Lingkungan Kementerian ATR/BPN.
"Untuk memenuhi kebutuhan pencegahan penyebaran COVID-19, Kementerian akan melakukan realokasi ataupun efisiensi anggaran dari Belanja Operasional dan juga Belanja Perjalanan Dinas,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga memberlakukan penyesuaian pelayanan pertanahan sesuai dengan anjuran Pemerintah untuk melaksanakan _Social Distancing.
Kementerian ATR/BPN akan memaksimalkan penggunaan E-office dan juga sudah memberlakukan Work From Home (WFH).
Baca: Pengertian Physical Distancing, Kebijakan yang Dipakai Jokowi untuk Lawan Corona
Aplikasi e-Office digagas sebagai bagian dari transformasi digital Kementerian ATR/BPN.
Dengan aplikasi ini pengolahan surat masuk dan surat keluar akan sangat mudah dan dilaksanakan secara elektronik, sehingga kegiatan perkantoran akan menjadi efisien dan tanpa menggunakan kertas paperless.
Sebagai garda terdepan pelayanan pertanahan kepada masyarakat, layanan di Kantor Pertanahan juga wajib disesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat.
“Penyelenggaraan Layanan Pertanahan di seluruh Indonesia wajib menyesuaikan dengan kondisi di lapangan sebagaimana kebijakan yang ditetapkan pemerintah provinsi setempat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.
Selain upaya-upaya tersebut, masih dalam rangka Social Distancing, dilakukan secara online untuk meminimalisasi interaksi langsung masyarakat dengan petugas layanan.
"Kementerian ATR/BPN dalam waktu dekat akan menerbitkan Peraturan Menteri terkait Hak Tanggungan Elektronik," pungkas Yulia.